Mohon tunggu...
Putri Fudini
Putri Fudini Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ilmu Komunikasi UNIKOM

Pendidikan, Sudut pandang, Cerpen, Cerita perjalanan, Resep

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Undangan Pernikahan Malapetaka: Hati-Hati Jangan Asal Klik Dokumen di Whatsapp!

15 Februari 2024   22:02 Diperbarui: 16 Februari 2024   00:00 193
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : Putri Fudini

Media sosial telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan modern, memungkinkan kita untuk terhubung dengan orang lain, berbagi informasi, dan mengakses berita dalam hitungan detik. Namun, di balik kedamaian layar ponsel dan laptop, tersembunyi kejahatan yang merusak dan merugikan banyak orang. Dalam artikel ini, saya akan menyelidiki fenomena kejahatan teknologi di media sosial, mengungkap kronologis kasus-kasus penting, menyoroti lokasi kejadian, serta mendengarkan pandangan dari narasumber yang berpengalaman di bidang ini.

Kasus-kasus kejahatan teknologi di media sosial mencakup berbagai bentuk, mulai dari penipuan online, pelecehan cyber, penyebaran informasi palsu, hingga tindak kriminal yang terorganisir melalui platform-platform digital. Salah satu kronologis kasus yang mencolok salah satunya adalah kasus Malware Undangan pernikahan di platform media sosial, WhatsApp. Di mana para pelaku mengirim undangan berbentuk dokumen (.apk) yang menyesatkan untuk menipu korban lalu membobol banking korban.

Kejahatan teknologi di media sosial tidak mengenal batas wilayah. Kasus-kasus ini bisa terjadi di mana saja di dunia, dari kota-kota besar hingga desa-desa terpencil. Namun, ada beberapa wilayah yang menjadi pusat kegiatan kejahatan semacam ini, seperti daerah-daerah dengan akses internet yang luas dan masyarakat yang kurang waspada terhadap ancaman cyber.

Dalam upaya saya untuk menyelidiki lebih dalam fenomena kejahatan teknologi di media sosial, saya telah berbicara dengan beberapa narasumber yang memiliki pengalaman di kasus ini. Salah satunya adalah Pak Arya (25), seorang korban dari "Undangan Pernikahan.apk" di platform sosial media WhatsApp dan juga Ketua RT 020, Jelambar. Berawal dari beliau dikirimkan undangan pernikahan dari salah satu warga setempat dengan format dokumen (.apk). Pak Arya yang masih setengah sadar karena baru saja bangun dari tidurnya meng-klik dokumen tersebut lalu mendownload aplikasi dan mengizinkan aplikasi tersebut membaca dan menerima SMS. Dalam pesan undangan pernikahan tersebut tidak ada yang di curigai dikarenakan beliau mengaku warga RT 020 yang di ketuai oleh Pak Arya dan juga tampilan undangan tersebut normal layaknya undangan pernikahan biasa. Namun tak disangka beberapa jam kemudian saat akan melakukan transaksi melalui gopay, saldo gopay pak arya yang berjumlah Rp 500.000 itu hilang begitu saja dan dari situ pak Arya baru sadar bahwa itu adalah aksi kejahatan teknologi yang biasa disebut malware. Setelah menyadari Pak Arya langsung mereset handphone nay ke setelan pabrik. Menurutnya, perkembangan teknologi digital telah memberikan peluang baru bagi para penjahat untuk melancarkan aksi mereka dengan lebih efektif.

Seiring dengan evolusi teknologi dan perubahan pola perilaku masyarakat, kejahatan teknologi di media sosial terus mengalami perkembangan dan adaptasi. Salah satu tren yang semakin mengkhawatirkan adalah penyebaran konten ilegal dan berbahaya, seperti pornografi anak, perdagangan manusia, dan radikalisasi ekstremis, Phising serta Malware. Platform media sosial sering kali menjadi wadah bagi para pelaku kejahatan untuk menyebarkan konten semacam ini dengan cepat dan efektif dengan sasaran utama anak dibawah umur dan bapak-bapak / ibu-ibu yang kurang memahami teknologi.

Tantangan lain yang dihadapi dalam memerangi kejahatan teknologi di media sosial adalah kurangnya regulasi yang memadai. Meskipun banyak negara telah memperkenalkan undang-undang dan kebijakan untuk melindungi pengguna internet, namun implementasi dan penegakan hukum masih sering kali menjadi masalah. Para penjahat cyber seringkali dapat dengan mudah melanggar aturan tanpa takut akan konsekuensi yang serius.

Untuk mengatasi kejahatan teknologi di media sosial, diperlukan upaya kolaboratif yang melibatkan berbagai pihak. Pemerintah harus memperkuat regulasi dan meningkatkan kapasitas lembaga penegak hukum dalam mengatasi ancaman cyber. Platform media sosial juga memiliki peran penting dalam menyaring konten berbahaya dan memperkenalkan fitur-fitur keamanan yang lebih kuat.

Selain itu, pendidikan dan kesadaran publik juga merupakan kunci dalam melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan teknologi di media sosial. Program-program penyuluhan dan pelatihan tentang keamanan cyber harus diselenggarakan secara teratur, baik untuk anak-anak maupun orang dewasa. Dengan meningkatkan pemahaman tentang risiko yang terkait dengan penggunaan media sosial, kita dapat membantu masyarakat untuk menjadi lebih waspada dan kritis terhadap informasi yang mereka temui online.

Kejahatan teknologi di media sosial adalah fenomena kompleks dan meresahkan yang membutuhkan tanggapan yang komprehensif dan terkoordinasi. Dengan melibatkan semua pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah dan lembaga penegak hukum hingga platform media sosial dan masyarakat umum, kita dapat mengurangi dampak negatif dari kejahatan teknologi di media sosial dan menciptakan lingkungan online yang lebih aman dan terpercaya bagi semua pengguna. Dengan kerja sama dan kesadaran yang tepat, kita dapat menjaga integritas dan keamanan dunia digital untuk generasi mendatang.

Kejahatan teknologi di media sosial merupakan tantangan serius yang harus kita hadapi sebagai masyarakat digital. Dalam menghadapi fenomena ini, pendekatan yang holistik diperlukan, melibatkan kerja sama antara pemerintah, lembaga penegak hukum, platform media sosial, dan masyarakat secara keseluruhan. Dengan meningkatkan kesadaran akan risiko yang terkait dengan penggunaan media sosial, melengkapi diri dengan pengetahuan tentang taktik penipuan online, dan mendukung upaya penegakan hukum, kita dapat bersama-sama melawan kejahatan teknologi di media sosial dan menciptakan lingkungan online yang lebih aman dan terpercaya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun