Mohon tunggu...
utie adnu
utie adnu Mohon Tunggu... Administrasi - blogger

freelance dan mom blogger

Selanjutnya

Tutup

Healthy

BPJS Satu Upaya Pelayanan Lebih dari BPJS Kesehatan

19 Desember 2019   21:20 Diperbarui: 19 Desember 2019   21:23 27
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

BPJS Kesehatan saat ini sedang giat-giatnya memberikan pelayan terbaik bagi peserta JKN -- KIS. Dari beberapa issue miring tentang BPJS Kesehatan, karena iuran yang naik hampir 100% tentunya membuat pro kontra di tengah masyarakat luas, padahal katanya di beberapa rumah sakit pasien BPJS masih di nomer duakan dibandingkan dengan yang non BPJS.  Nah untuk mengiringi kenaikan iuran BPJS Kesehatan berupaya agar pelayanannya dapat maksimal kepada masyarakat salah satunya dengan dengan mengembangkan BPJS Satu (Siap Membantu) yang senantiasa membantu peserta JKN-KIS di rumah sakit.

BPJS Satu ini merupakan optimalisasi peran petugas , penanganan pengaduan perserta di rumah sakit, melalui re-branding pengelolaan pemberian informasi dan penanganan pengaduan yang terintergrasi dengan pengelolaan informasi dan pengaduan rumah sakit.

Menurut Ibu Dwi Asmariyati selaku Asisten Deputi Bidang Pengelolaan Pelayanan Peserta diacara temu blogger pada tanggal 16 Desember 2019 di Jakarta mengatakan bahwa BPJS Satu bertujuan memberikan informasi dan menangani pengaduan peserta. Menurutnya, hal ini agar peserta JKN-KIS memperoleh pelayanan yang terbaik. Jadi jika peserta JKN-KIS yang berobat di rumah sakit butuh informasi terkait Program JKN-KIS atau ada keluhan atas pelayanan yang diterima selama menjalani pengobatan, maka peserta bisa menemui petugas BPJS Satu. Nanti petugas BPJS Satu akan senantiasa membantu. Baik dengan memberikan penjelasan atau informasi-informasi tentang JKN-KIS, maupun membantu menyelesaikan keluhan peserta.

Nah disini petugas BPJS Satu bukan hanya diam ditempat mengurus administrasi tetapi akan mobile, menghampiri, bahkan sampai mengunjungi kamar pasien. Petugas BPS satu ini akan mengenakan seragam khusus yaitu rompi berwarna kuning dan ada kartu tanda pengenal yang mereka gunakan. Setiap rumah sakit akan ditempatkan 1 -- 2 orang sesuai dengan jam kerja setiap harinya.

Ibu Dwi Asmariyati/dokpri
Ibu Dwi Asmariyati/dokpri
Hal ini juga tentunya diharapkan dengan dikembangkannya BPJS Satu, maka peserta JKN-KIS tidak perlu repot lagi ke kantor BPJS Kesehatan. Karena informasi yang dibutuhkan bisa diperoleh di BPJS Satu, atau kendala yang dialami saat menjalani pengobatan bisa diselesaikan di rumah sakit oleh BPJS Satu. Jadi lebih mudah dan peserta juga akan hemat waktu dan biaya.

Alurnya sangat simple, peserta tinggal datang ke loket BPJS Satu. Kemudian petugas BPJS Satu akan mencatat identitas dan mengidentifikasi kebutuhan peserta. Kemudian petugas BPJS Satu akan memberikan penjelasan yang dibutuhkan peserta. Begitu pula dengan keluhan peserta. Kalau keluhannya sifatnya bisa langsung diselesaikan, maka petugas BPJSSatu akan langsung menindaklanjuti. Tapi kalau berat dan butuh ekskalasi, maka akan diekskalasi ke kantor cabang.

Jadi jika disimpulkan apa saja layanan BPJS Satu ?

  1. Pemberian informasi
  2. Penanganan pengaduan
  3. Pendaftaran bayi baru lahir peserta PBPU dan PPU
  4. Denda pelayanan
  5. Pengecekan status kepersetaan

Hal ini juga dilakukan menampung beberapa issue yang selama ini didengar bahwa masih banyak pasien JKN-KIS  kesulitan mendapat kamar dan informasi tentang dokter maka dengan adanya BPJS Satu ini berharap tidak lagi peserta JKN-KIS merasa di nomer duakan atas pelayanan rumah sakit rekanan BPJS Kesehatan.

utieadnu.com

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun