Mohon tunggu...
Utia Kafafa
Utia Kafafa Mohon Tunggu... Freelancer - Environmental Geography Student

Environmental Geography Student

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kebijakan Perubahan Toponimi Laut Natuna Utara

3 September 2019   19:00 Diperbarui: 3 September 2019   19:19 792
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Penamaan suatu tempat menjadi sangat penting untuk wilayah perbatasan maupun wilayah sengketa. Penamaan tempat haruslah mencerminkan identitas si pemilik nama. Hal ini bertujuan untuk mempertegas kepemilikan dari suatu wilayah serta memfamiliarkan kepada masyarakat luas  mengenai kepemilikan tempat tersebut.

Pemerintah Indonesia mengubah nama perairan di Utara Kepulauan Natuna, Kepulauan Riau, dari semula bernama Laut Cina Selatan menjadi Laut Natuna Utara. Dikutip dari Tirto.id, pertimbangan menyangkut pembaharuan regulasi yakni adanya keputusan Mahkamah Arbitrase Internasional yang didasarkan pada Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) terkait sengketa perairan di Laut Cina Selatan. 

Mahkamah Arbitrase Internasional memberikan yurisprudensi hukum internasional bahwa setiap negara berhak atas zona ekonomi eksklusif, alias hak memanfaatkan sumber daya alam (termasuk menangkap ikan atau mengeksplorasi gas dan minyak), di sekitar pulau dalam radius 200 mil laut.

Perubahan nama ini menjadi salah satu bentuk sikap tegas pemerintahan Ri dalam menegakkan kewenangannya. Daerah perairan yang diubah namanya itu adalah dekat kepulauan Natuna, sebuah kumpulan dari 272 pulau dan karang, dan tumpang-tindih dengan garis klaim China yang disebutnya sebagai “nine-dash line” yang memanjang dari pantai selatannya. Selama ini kapal-kapal nelayan China sering menangkap ikan di kawasan Zona Ekonomi Eksklusif milik Indonesia di kawasan Laut China Selatan. Hal ini terjadi akibat klaim yang tidak jelas mengenai wilayah tersebut.

Perubahan nama yang terjadi bisa dikatakan sebagai perubahan merk nasional. Perubahan ini akan memberikan berbagai dampak positif maupun dampak negatif dalam berbagai bidang. Dampak negatif dari perubahan nama ini adalah sedikit menimbulkan ketegangan dengan pemerintah Tiongkok. 

Pemerintah Tiongkok menyatakan bahwa penamaan kembali, itu tak ada artinya sama sekali dan tidak kondusif dalam upaya mendorong standardisasi penamaan geografi. Dampak positif bagi Indonesia atas perubahan nama ini adalah sebagai langkah besar Indonesia dalam mempertahankan kedaulatannya. 

Selain itu pemberian nama yang baru mencerminkan bahwa wilayah tersebut milik Indonesia serta tidak mengandung unsur nama negara lain. Sehingga dunia Internasional akan lebih mengenal tentang kepemilkan tempat tersebut. Pemerintah Indonesia pun akan lebih leluasa dalam pemanfaat sumber daya alam yang ada didalamnya

Referensi:

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun