Mohon tunggu...
Uthary RahmathulJannah
Uthary RahmathulJannah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya adalah seorang mahasiswa dari Jurusan Budidaya Perairan, Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan, Institut Pertanian Bogor.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Regulasi Budi Daya Udang Windu

23 Juni 2022   15:30 Diperbarui: 23 Juni 2022   15:34 466
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

Udang merupakan salah satu bahan makanan sumber protein hewani bermutu tinggi yang sangat digemari oleh konsumen dalam negeri maupun luar negeri. Salah satu jenis udang yang merupakanprimadona komoditas ekspor non-migas dari sektor perikanan adalah udang windu (Penaus monodon) Komoditas perikanan ini merupakan salah satu produk ekspor Indonesia dengan negara tujuan utama adalah Jepang, Eropa, dan Amerika Serikat (Rosnizar et al. 2018). 

Udang windu merupakan salah satu komoditas unggulan subsektor perikanan di Indonesia dalam upaya meningkatkan devisa negara. Permintaan pasar meningkat dengan didukung sumberdaya alam yang cukup besar memberikan peluang bagi pembudidaya untuk meningkatkan pengembangan dari budidaya udang windu. Berbagai upaya dilakukan dalam meningkatkan produksi udang windu (Syukri dan Ilham 2016). Data produksi udang di Indonesia dari tahun 2017 hingga 2020 dapat dilihat pada Tabel 1.

Nilai ekspor produk perikanan Indonesia mengalami peningkatan yakni dari US$ 2.04 miliar pada tahun 2020 meningkat menjadi US$ 2,23 miliar pada tahun 2021 yang dapat dilihat pada Tabel 2 berikut. Kondisi ini menjelaskan bahwa telah terjadi upaya perbaikan mutu dan nilai tambah yang signifikan pada sektor perikanan. 

Selain itu ditambahan pula bahwa nilai dan volume ekspor yang selalu naik menjadi kontribusi sektor perikanan terhadap PDB nasional, yaitu naik dari 3.11 % pada tahun 2011 menjadi 6.45 % pada tahun 2013. 

Data ini menunjukkan perkembangan PDB perikanan tumbuh diatas pertumbuhan ekonomi nasional, hal tersebut menunjukkan bahwa secara makro pembangunan sektor perikanan mulai memberikan kontribusi yang nyata terhadap pertumbuhan ekonomi nasional (Haris 2019). Sementara itu, terlihat bahwa kontribusi nilai ekspor udang beku terhadap total nilai ekspor perikanan tahun 2016 mencapai lebih dari 27% (Suriawan et al. 2019).

Pengembangan udang windu sangat penting karena merupakan udang asli Indonesia, pertumbuhannya cepat dan dapat mencapai ukuran yang besar. Meningkatnya produksi udang karena beberapa hal, antara lain: hama penyakit telah dapat dikendalikan, permintaan pasar sangat besar, dan tidak adanya kuota yang ditetapkan oleh negara pengimpor udang sehingga peluang ekspornya masih sangat besar. 

Udang windu dapat mencapai ukuran relatif besar dan ideal untuk diolah menjadi tempura, sehingga sangat mendorong permintaan pasar Jepang. Baru-baru ini udang windu mendapat perhatian khusus dari konsumen di Eropa sebagai udang ekstensif yang kualitasnya mendekati udang organik. 

Oleh karena itu, pengembangan budidaya udang windu menjadi sangat penting meskipun penerapannya dengan teknologi sederhana atau ekstensif. Pengembangan ini dapat dilaksanakan dengan baik dan optimal apabila mengikuti standarisasi atau regulasi yang telah ditetapkan terkait dengan kegiatan input dari produksi udang windu itu sendiri (Dananjaya dan Wahyujati 2012).

 PEMBAHASAN

 Regulasi Produksi Udang Windu Penaeus monodon

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 75/PERMEN-KP/2016 tentang pedoman umum pembesaran udang windu (Penaeus monodon) dan udang vaname (Litopenaeus vannamei) merupakan salah satu regulasi yang menjadi standarisasi dalam pelaksanaan budidaya udang vaname dan udang windu. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun