Mohon tunggu...
Utari TriHandayani
Utari TriHandayani Mohon Tunggu... Wiraswasta - siswa semester 3

ingin memperlajari cara menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Covid-19 Belum Berakhir Nadiem Karim Menyelenggarakan PTM Awal Tahun 2022

25 Januari 2022   13:05 Diperbarui: 25 Januari 2022   13:07 646
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://968kpfm.co.id/berita/benua-etam/sekolah-tatap-muka-direncanakan-juli-2021-kaltim-siap-penuhi-target-vaksin 

Nadiem Karim Menteri Pendidikan Dan Budaya Indonesia membuka pembelajaran tatap muka di awal tahun 2022 walaupun covid-19 ini belum berakhir. Meskipun banyak pro dan kontra Menteri Pendidikan dan Budaya Indonesia, Nadiem Karim ngotot untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka di sekolah seluruh Indonesia. Nadiem juga mengatakan rencana PTM ini sudah lama di rencanakan dari jauh hari namun, ketika ada varian delta datang proses ini harus dihentikan.

Presiden RI Joko Widodo telah memberi peluang untuk pembelajaran tatap muka ini dengan syarat siswa/siswi sudah mendapatkan vaksinasi covid-19. Menurut Satriwan, selesainya vaksinasi hanya salah satu syarat untuk penyelenggaraan PTM terbatas. Namun, ia juga menyebutkan setidaknya ada 4 syarat yang harus dipenuhi dan dilengkapi yaitu selain vaksinasi, sekolah juga harus memenuhi daftar periksa Kemendikbud Riset mengenai sarana dan prasarana sekolah penunjang protokol kesehatan, positivity rate, dan izin orang tua.

"Sebagian besar daerah Indonesia telah memasuki zona PPKM level 1 atau zona hijau dan tenaga pendidikan yang sudah divaksinasi tercatat presentasenya yaitu sebesar 81% dari 4,5 juta, bahkan 72% atau 3,26 juta mereka sudah menerima vaksin dosis ke-2." Kata Jumeri STP, SMI, Dirjen Paud dan Dikdasmen Kemendikbud. Ia juga mengatakan saat ini tidak ada daerah yang memasuki zona merah hampir semua daerah di berbagai wilayah Indonesia memasuki zona hijau. Jadi, untuk PTM ini bisa dilaksanakan dengan terbatas dengan syarat yang harus dipatuhi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun