Perseroan adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi atas saham-saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas serta di ikuti dengan.Â
Peraturan-Peraturan pelaksanaannya. Organ-organ penting dalam Perseroan terbatas sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, selanjutnya disebut UUPT adalah terdiri atas Rapat Umum Pemegang Saham(selanjutnya disebut RUPS, Direksi, dan Dewan Komisaris.Â
Diantara ketiga organ perseroan terbatas ini yang memilki kewenangan penuh terhadap perseroan adalah direksi.Dalam hal perusahaan perseroan Direksi adalah pihak yang paling memilki peranan penting, baik dalam menagatur perusahaan, mengelola, maupun untuk memajukannya.Â
Direksi ini diangkat oleh RUPS, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 Ayat ( 1 ) UUPT, bahwa :"Anggota direksi diangkat oleh RUPS." dan lebih lanjut Ayat (3) anggota Direksi diangkatuntuk jangka waktu tertentu dan dapat diangkat kembali. Setiap anggota Direksi wajib pulaberitikad baik dan penuh tanggung jawab dalam menjalankan tugasnya untuk kepentingan perseroan. dalam pasal 9 ayat (4) Undang-undang tersebut diatur bahwa pembagian tugas dan wewenang para anggota Direksi ditetapkan berdasarkan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), apabila RUPS tidak menetapkan, maka pembagian tugas dan wewenang anggota direksi ditetapkan berdasarkan keputusan Direksi.Â
Keputusan Direksi ini dibuat berdasarkan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan kepentingan dan operasional diperusahaan dimana mereka bekerja. Pada umumnya tanggung jawab Direksi terjadi
berdasarkan tiga (3) hal, yaitu :Â
1. Tanggung jawab Direksi karena Fiduciary dutyÂ
2. Tanggung jawab Direksi karena kemampuan / kecakapan (skill)Â
3. Tanggung jawab karena amanat undang-undang  Â
Dalam rumusan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
(UUPT) yang berbunyi: "Pemegang saham perseroan tidak bertanggung jawab secara pribadia tas perikatan yang dibuat atas nama perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian perseroan melebihi saham yang dimiliki".  Akan tetapi dalam hal menjalankan perusahaan direktur telah melakukan tindakan yang melibihi sesuatu yang telah diatur baik dalam undangundang maupun perjanjian.Â