Mohon tunggu...
Utari Prakasita
Utari Prakasita Mohon Tunggu... Penulis - Pelajar PWK

Pelajar 181910501001

Selanjutnya

Tutup

Money

Tax Amnesty dan Pajak

31 Mei 2019   21:55 Diperbarui: 31 Mei 2019   22:06 73
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pajak merupakan kewajiban kita sebagai warga negara. Pajak dibayarkan kepada negara untuk kepentingan bersama, dimana penggunaanya kemudian diperuntukkan untuk pembangunan negara baik dalam infrastruktur, ekonomi dan lain -- lain. Pajak secara definisi merupakan sebuah pungutan atau iuran yang dikenakan kepada rakyat dan sifatnya memaksa karena terdapat dalam undang - undang. Menurut Leroy Beaulieu, pajak adalah bantuan, yang diberikan secara tidak langsung maupun secara langsung, dipaksakan oleh kekuasaan publik seperti pemerintah berasal dari penduduk ataupun melalui barang untuk menutup belanja pemerintah, sedangkan menurut Ray M. Sommerfeld, Harschel M. Anderson, dan Horace R. Brock dilihat dari perspektif ekonomi mengatakan bahwa pajak adalah pengalihan sumber dari swasta ke pemerintah bukan karena pelanggaran hukum melainkan hal yang wajib dilakukan sesuai dengan ketentuan sebelumnya, tanpa ada imbalan langsung dan proporsional, fungsinya agar pemerintah dapat melaksanakan tugas dalam menjalankan pemerintahan.

Pengertian pajak menurut undang -- undang pertama kali dijelaskan dalam undang -- undang nomor 6 tahun 1983 pasal 1 ayat 1, kemudian direvisi beberapa kali dan perubahan terakhir terdapat dalam undang -- undang nomor 16 tahun 2009 mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan bahwa bentuk kontribusi yang wajib kepada negara yang dianggap terhutang oleh pribadi maupun badan bersifat memaksa sesuai dengan undang -- undang dan tidak ada timbal balik langsung, untuk keperluan negara bagi sebesar -- besarnya kemakmuran rakyat. Acuan dari undang -- undang tersebut yaitu berasal dari undang -- undang dasar 1945 pasal 23 A bahwa pajak bersifat memaksa karena digunakan untuk kepentingan negara dan pajak diatur dalam undang -- undang. Sehingga dapat disimpulkan bahwa pajak dipungut berdasarkan undang -- undang, tidak ada timbal balik yang langsung terlihat, dapat dipaksakan karena berada dalam undang -- undang dasar, sebagai pembiayaan umum pemerintah dalam menjalankan fungsi pemerintahan pada pembangunan dan lain -- lain, juga sebagai pengisi keuangan negara.

Pajak ditarik oleh 2 instansi yaitu instansi daerah dan pusat atau nasional. Pajak nasional adalah pungutan yang ditarik langsung oleh pemerintah pusat dan merupakan kewajiban setiap warga negara didalamnya, sedangkan pada pajak daerah merupakan pungutan yang hanya dibayarkan sesuai dengan domisili penduduk di wilayah tersebut, sehingga dapat disimpulkan bahwa pajak daerah merupakan pungutan khusus di suatu daerah namun berbeda lagi pada wilayah domisili lainnya.

Pajak nasional dibayarkan kepada instansi terkait yang telah di atur dalam undang -- undang. Dalam dana anggaran pendapatan negara, pajak menjadi pendapatan yang paling penting karena memegang peranan sebagai jajaran pendapatan dana yang besar diperoleh, namun dalam penerapannya, pajak terpusat atau nasional tersebut, masih sering terjadi penyelewengan -- peyelewengan seperti kucing -- kucingan antara pihak pelaku bisnis yaitu dalam hal ini pengusaha, sehingga pajak penghasilan, pajak bumi dan bangunan tidak dibayarkan sehingga terjadi pengemplangan pajak. Namun ada juga yang mengakali dengan cara memindahkan asetnya ke negara lain sehingga tidak akan dikenai pajak pusat.

Tax Amnesty merupakan salah satu solusi dari permasalahan pengemplangan pajak tersebut, menurut Sri Mulyani, Tax Amnesty adalah sebuah kebijakan dimana para pelanggar mendapatkan pengampunan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga para pelanggar tersebut tidak mendapatkan sanksi atas penunggakan pajak yang dilakukan sebelumnya, namun hanya membayarkan beberapa dari hutangnya, atau bahkan tidak sama sekali kepada negara. Menurut UU nomer 11 tahun 2016 mengenai pengampunan pajak atau Tax Amnesty, adalah sebuah system penghapusan pajak yang seharusnya tertulis sebagai hutang namun tidak dikenai sanksi administrasi dan pidana di bidang perpajakan, melalui pengungkapan harta dan membayar uang tebusan yang telah diatur dalam undang -- undang terkait. Pelaksanaan tersebut berlangsung selama 10 bulan dimulai dari bulan Juli tahun 2016 hingga April 2017 di seluruh Indonesia.

Tujuan diterapkannya tax amnesty pada kala itu, dikarenakan anggaran pendapatan bulanan negara yang kurang dan memerlukan banyak biaya untuk melakukan pembangunan -- pembangunan infrastruktur di seluruh wilayah Indonesia, sehingga tax amnesty dijadikan sebagai pemasukan negara melalui pajak, selain itu juga sebagai salah satu solusi seperti kesadaran mengenai pentingnya membangun kesadaran dan kejujuran wajib pajak untuk melaporaan harta kekayaan secara sukarela, dan masih banyak lagi tujuan lainnya.

Manfaat yang dirasakan melalui tax amnesty juga antara lain yaitu pengampunan pajak terutang yang belum diterbitkan sebagai ketetapan pajak tidak ada sanksi administrasi maupun pidana, selain itu juga tidak akan dilakukan pemeriksaan pajak, bukti maupun tindak pidana atas kewajiban perpajakan dalam masa pajak tersebut, dan bunga atau denda yang biasanya berlaku sebagai kewajiban perpajakan akan dihapuskan dalam masa pajak.

Tax Amnesty menyasar pada subjek warga negara Indonesia yang memiliki NPWP maupun belum memilkinya dan belum melaporkan harta kekayaan secara rinci pada negara seperti rumah, kendaraan, ruko, dan lain - lain baik secara perorangan, perusahaan maupun melibatkan badan usaha.

Tarif pengampuan Pajak berupa harta yang berada dalam negeri maupun luar negeri yang diinvestasikan selama 3 tahun  yaitu pada bulan Juli hingga  September 2016 menjadi 2%, pada bulan Oktober hingga 31 Desember 2016, tarifnya menjadi 3%, dan terakhir pada1 Januari 2017 hingga 31 Maret 2017, tarifnya naik menjadi 5%. Kemudian untuk harta luar negeri dan tidak dialihkan ke dalam negeri yaitu pada bulan Juli hingga September 2016, tarifnya yaitu 4%, kemudian pada bulan Oktober hingga 31 Desember 2016, tarifnnya naik menjadi 6%, dan terakhir pada 1 Januari 2017 hingga 31 Maret 2017, tarif mencapai 10%. Kemudiana wajib pajak UMKM juga mendapatkan pengampunan pajak. Kemudian setelah period tax amnesty berakhir dapat mengikuti program aset sukarela final.

Tax Amnesty dianggap berhasil dilakukan di Indonesia menurut saya pribadi bisa dikatakan lumayan berhasil walaupun jika dilihat dari capaian dana pajak yang ingin tercapai sangat jauh namun berhasil mengungkap beberapa pelaku pengemplangan pajak, namun di sisi lain, adanya tax amnesty juga menunjukkan adanya ketidakpercayaan konglomerat terhadap pemerintah karena banyaknya konglomerat yang memilih menyimpan asetnya di luar negeri, selain itu dalam program tax amnesty para petugas pajak tidak mempertanyakan asal -- usul  dana -- dana tersebut yang mungkin saja merupakan hasil korupsi, sehingga tidak ada hukuman bagi para pelaku korupsi tersebut.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun