Pemerintah baru-baru ini mengumumkan akan menaikan UMP sebesar 6,5% dan PPN sebesar 12% di Banten khususnya di Kota Serang pada tahun 2025. Serang, yang merupakan salah satu kota strategis dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup dinamis, adalah salah satu kota dimana kebijakan ini sangat dibahas. Bagaimana kebijakan ini terhadap kesejahteraan masyarakat?Â
Kenaikan UMP sebesar 6,5% memberikan harapan bagi para pekerja untuk mendapatkan pendapatan yang lebih baik. Bagi masyarakat Kota Serang yang banyak bergantung pada sektor industri dan perdagangan, kenaikan ini dapat:Â Â
1. Meningkatkan daya beli: Peningkatan UMP memungkinkan masyarakat memenuhi kebutuhan dasar seperti pangan, kesehatan, dan pendidikan.Â
2. Meningkatkan sirkulasi ekonomi lokal: Konsumsi rumah tangga yang lebih tinggi dapat mendorong pertumbuhan sektor jasa dan perdagangan di Kota Serang.
Selain itu, tambahan pendapatan ini juga dapat dialokasikan untuk keperluan lainnya, seperti pendidikan dan kesehatan. Kebutuhan akan pendidikan yang lebih baik dan fasilitas kesehatan yang memadai menjadi lebih mudah dijangkau, yang pada gilirannya dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Kenaikan UMP ini juga memiliki potensi untuk mendorong roda perekonomian lokal. Dengan daya beli yang lebih tinggi, konsumsi masyarakat meningkat, yang akan berdampak positif bagi berbagai sektor ekonomi, seperti perdagangan, jasa, dan industri kecil.Â
Hal ini dapat menciptakan siklus positif, di mana pertumbuhan ekonomi yang didorong oleh peningkatan konsumsi ini berpotensi membuka lebih banyak lapangan pekerjaan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kota Serang secara keseluruhan.
Tetapi, para pengusaha di kota Serang menolak keras kenaikan PPN sebesar 12% yang akan diterapkan pada tahun 2025 ini.
Pengusaha Banten yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menolak rencana Pemerintah untuk menaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% pada awal tahun 2025
Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Apindo Banten, Yakub F. Ismail, menyatakan, saat ini bukanlah waktu yang tepat untuk menaikkan PPN menjadi 12%.Â
Ia menekankan, masyarakat baru saja pulih dari dampak serius Pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia selama hampir tiga tahun.Â
"Kondisi ini diperburuk oleh keadaan di mana roda perekonomian nasional sempat mengalami keruntuhan total sehingga membuat nadi ekonomi sulit untuk berdenyut."
Menurut Yakub, masyarakat baru mulai bangkit, dan kenaikan PPN sebesar apa pun belum cukup kuat untuk menopang beban yang terlalu besar.Â
"Bisa dibayangkan, orang yang baru saja ditimpa musibah dan baru mendapatkan kesempatan untuk bangkit, tiba-tiba datang beban susulan yang jauh lebih menekan tentu akan membuat situasi semakin sulit untuk bangkit," ujar dia.Â
Ia juga menegaskan, kenaikan PPN akan langsung membebani masyarakat, terutama karena akan menyasar barang-barang kebutuhan pokok.
"Jika keputusan kenaikan tetap dilakukan, maka akan berdampak pada mulai harga sabun mandi sampai bahan bakar minyak (BBM) yang akan ikut naik," tambah dia.
Yakub memperingatkan bahwa hal ini akan mengganggu daya beli masyarakat dan menyulitkan mereka untuk memenuhi kebutuhan hidup.Â
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Indonesia telah resmi menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021.
Dampak pada Daya Beli
Sementara itu, kenaikan PPN menjadi 12% ( untuk barang mewah) dikhawatirkan berdampak langsung pada harga barang dan jasa. karna jika beerdampak Masyarakat di Kota Serang akan merasakan kenaikan harga pada berbagai kebutuhan sehari-hari, mulai dari makanan, transportasi, hingga layanan publik. Meskipun UMP meningkat, kenaikan PPN dapat mengurangi daya beli masyarakat, sehingga manfaat dari kenaikan UMP bisa tereduksi.
Seorang IRT, Maemunah (30), mengatakan, "Saya sebagai IRT sebenarya sedikit khawatir akan kenaikan bahan pangan, terlebih lagi pendapatan saya dibawah UMR, saya harap pemerintah dapat memberikan kebijakan yang bijak agar tidak menyusahkan rakyat kecil"
Kenaikan UMP sebesar 6,5% dan PPN menjadi 12% di Kota Serang, Banten, membawa harapan sekaligus tantangan. walaupun sudah diumumkan hanya barang mewah saja yg mengalami kenaikan pajak, tetapi kita belum bisa memastikan apakah akan berimbas pada kebutuhan primer nantinya.Â
Meskipun ada potensi peningkatan kesejahteraan bagi pekerja, dampak inflasi dan beban bagi pengusaha perlu diperhatikan. Dengan kebijakan yang seimbang dan dukungan yang tepat, diharapkan kesejahteraan masyarakat dapat terjaga dan ditingkatkan, menciptakan Kota Serang yang lebih sejahtera bagi semua
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H