"Kondisi ini diperburuk oleh keadaan di mana roda perekonomian nasional sempat mengalami keruntuhan total sehingga membuat nadi ekonomi sulit untuk berdenyut."
Menurut Yakub, masyarakat baru mulai bangkit, dan kenaikan PPN sebesar apa pun belum cukup kuat untuk menopang beban yang terlalu besar.Â
"Bisa dibayangkan, orang yang baru saja ditimpa musibah dan baru mendapatkan kesempatan untuk bangkit, tiba-tiba datang beban susulan yang jauh lebih menekan tentu akan membuat situasi semakin sulit untuk bangkit," ujar dia.Â
Ia juga menegaskan, kenaikan PPN akan langsung membebani masyarakat, terutama karena akan menyasar barang-barang kebutuhan pokok.
"Jika keputusan kenaikan tetap dilakukan, maka akan berdampak pada mulai harga sabun mandi sampai bahan bakar minyak (BBM) yang akan ikut naik," tambah dia.
Yakub memperingatkan bahwa hal ini akan mengganggu daya beli masyarakat dan menyulitkan mereka untuk memenuhi kebutuhan hidup.Â
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Indonesia telah resmi menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021.
Dampak pada Daya Beli
Sementara itu, kenaikan PPN menjadi 12% ( untuk barang mewah) dikhawatirkan berdampak langsung pada harga barang dan jasa. karna jika beerdampak Masyarakat di Kota Serang akan merasakan kenaikan harga pada berbagai kebutuhan sehari-hari, mulai dari makanan, transportasi, hingga layanan publik. Meskipun UMP meningkat, kenaikan PPN dapat mengurangi daya beli masyarakat, sehingga manfaat dari kenaikan UMP bisa tereduksi.