Pemerintah baru-baru ini mengumumkan akan menaikan UMP sebesar 6,5% dan PPN sebesar 12% di Banten khususnya di Kota Serang pada tahun 2025. Serang, yang merupakan salah satu kota strategis dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup dinamis, adalah salah satu kota dimana kebijakan ini sangat dibahas. Bagaimana kebijakan ini terhadap kesejahteraan masyarakat?Â
Kenaikan UMP sebesar 6,5% memberikan harapan bagi para pekerja untuk mendapatkan pendapatan yang lebih baik. Bagi masyarakat Kota Serang yang banyak bergantung pada sektor industri dan perdagangan, kenaikan ini dapat:Â Â
1. Meningkatkan daya beli: Peningkatan UMP memungkinkan masyarakat memenuhi kebutuhan dasar seperti pangan, kesehatan, dan pendidikan.Â
2. Meningkatkan sirkulasi ekonomi lokal: Konsumsi rumah tangga yang lebih tinggi dapat mendorong pertumbuhan sektor jasa dan perdagangan di Kota Serang.
Selain itu, tambahan pendapatan ini juga dapat dialokasikan untuk keperluan lainnya, seperti pendidikan dan kesehatan. Kebutuhan akan pendidikan yang lebih baik dan fasilitas kesehatan yang memadai menjadi lebih mudah dijangkau, yang pada gilirannya dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Kenaikan UMP ini juga memiliki potensi untuk mendorong roda perekonomian lokal. Dengan daya beli yang lebih tinggi, konsumsi masyarakat meningkat, yang akan berdampak positif bagi berbagai sektor ekonomi, seperti perdagangan, jasa, dan industri kecil.Â
Hal ini dapat menciptakan siklus positif, di mana pertumbuhan ekonomi yang didorong oleh peningkatan konsumsi ini berpotensi membuka lebih banyak lapangan pekerjaan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kota Serang secara keseluruhan.
Tetapi, para pengusaha di kota Serang menolak keras kenaikan PPN sebesar 12% yang akan diterapkan pada tahun 2025 ini.
Pengusaha Banten yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menolak rencana Pemerintah untuk menaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% pada awal tahun 2025
Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Apindo Banten, Yakub F. Ismail, menyatakan, saat ini bukanlah waktu yang tepat untuk menaikkan PPN menjadi 12%.Â
Ia menekankan, masyarakat baru saja pulih dari dampak serius Pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia selama hampir tiga tahun.Â