e.     Penguasaan Tekhnologi Energi Terbarukan
f.       Penguasaan Tekhnologi Antariksa
g.      Kebebasan dari Penyakit2 epidemis dan endemic.
4.      Perubahan dan Penyesuaian GBHN setiap 20 atau 25 tahun sekali dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian dan perpolitikan dunia.
Dengan Membangun Visi dan Misi Bangsa, yang dituangkan dalam GBHN atau apapun namanya, maka Arah Pembangunan Indonesia menjadi Jelas, Para Calon Pemimpin (Preseiden/Wapres) hingga Kepala Daerah, dipaksa untuk berfikir kreatif dan terencana dalam menuangkan Visi dan Misi mereka utk memimpin negeri.
Dengan adanya ketentuan pembatasan masa Jabatan Presiden 2 x 5 tahun, kemungkinan penyelewengan kekuasaan seperti masa ORBA dapat dihindari.
Hal lain yang diperlukan adalah penambahan jumlah anggota DPD (Dewan Perwakilan Daerah) hingga sama banyaknya dengan jumlah anggota DPR. Dengan komposisi keanggotan yang sama antara DPR dan DPD dalam MPR, akan dapat ditekan kemungkinan pemakzulan Presiden krn adanya sebuah kompromi niat Jahat Politik.
Jumlah anggota DPD yang seimbang juga perlu dibarengi dengan hak untuk membuat legislasi khususnya yang menyangkut kepentingan dan kemajuan daerah yang berkeadilan.
Kembali kepada GBHN. Yang diinginkan adalah GBHN yang tidak mengambang, yang gampang ditarik ulur sebagaimana masa lalu. GBHN yang diinginkan adalah GBHN yang mencerminkan Cita-Cita Bersama Rakyat Indonesia yang berkemakmuran dalam menuju sebuah Negara Adikuasa.
Demikian artikel ini.
Â