Mohon tunggu...
Utami Rizky
Utami Rizky Mohon Tunggu... Mahasiswa - Rizky Utami

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Money

Minyak Goreng Langka, Kendari Resah!

24 Maret 2022   09:36 Diperbarui: 24 Maret 2022   09:37 120
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Akhir-akhir ini di kota Kendari sedang mengalami kelangkaan minyak goreng yang tidak ada habis-habisnya. Salah satu yang terkena dampaknya yaitu pedagang kaki lima yang sulit untuk berjualan akibat kelangkaan minyak goreng. Walaupun masih ada pedagang yang menjual minyak tersebut namun mereka menjual dengan harga yang sangat fantastis seperti minyak untuk 2 liter bisa mencapai harga hingga Rp.100.000 . 

Dengan adanya peristiwa ini , banyak kalangan ibu rumah tangga dan pedagang yang menimbun minyak goreng . Alasan para ibu rumah tangga yang menimbun atau membeli minyak goreng dengan sangat banyak karena para ibu rumah tangga takut akan kelangkaan minyak goreng yang membuat mereka sulit untuk mengolah bahan masakan. Sedangkan para pedagang menimbun minyak goreng karena bertujuan melonjakkan harga minyak goreng dipasaran. Adapun oknum-oknum yang manfaatkan situasi tersebut dengan membuat minyak goreng curah yang kualitasnya belum tentu baik dan sehat untuk di gunakan dengan menggunakan lebel atau merek yang berkualitas ( palsu).

Hal ini dapat menyebabkan keresahan bagi warga yang sulit untuk mendapatkan minyak apalagi pedagang-pedagang kecil . Contoh yang ada di sekitar kota Kendari yaitu di kecamatan Ranomeeto ada beberapa penjual gorengan dan ayam KFC yang memiliki untuk tidak berjualan karena minyak yang sulit didapatkan dengan harga yang wajar. Mereka memilih untuk tidak berjualan terlebih dahulu sampai nanti harga minyak kembali normal . Minyak murah justru membuat semua orang berbondong-bondong untuk membeli karena alasan mumpung harga murah. 

Tindakan menimbun suatu barang merupakan tindakan yang sangat tidak dibenarkan dalam ajaran agama islam. Salah satu hadits Ulama maliki mengatakan tentang ikhtikar atau menimbun suatu barang: 

 Artinya: 

 "Dari Sa'id bin Musayyab ia meriwayatkan: Bahwa Ma'mar, ia berkata, "Rasulullah SAW. bersabda, "Barang siapa menimbun barang, maka ia berdosa'," (HR.Muslim).

Ikhtikar atau menimbun suatu barang hukumnya adalah haram. Apapun bentuknya , menimbun adalah suatu yang tidak di perbolehkan karena dapat merugikan semua orang. Hadits di atas sudah mengatakan bahwa menimbun barang adalah salah satu perbuatan dosa .

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun