Selama ini sudah banyak perusahaan yang mengeluarkan surat keterangan kerja untuk karyawannya yang sudah mengundurkan diri atau untuk orang yang sudah berhenti berkerja di perusahaan itu. Surat keterangan kerja adalah surat yang menerangkan bahwa seseorang pernah berkerja di perusahaan dalam waktu tertentu, dan pada posisi atau jabatan tertentu. Surat keterangan kerja ini akan menjadi kertas kenangan dari tempat kerja lama yang harus dikenang dan didukung agar lebih jaya dikemudian hari. Disisi lain surat keterangan kerja ini juga bermanfaat sebagai lampiran ketika mengajukan lamaran kerja, untuk meyakinkan bahwa anda sudah berpengalaman dalam berkerja dan pada jabatan tertentu. Surat keterangan juga akan memperkuat keyakinan orang lain terhadap skill dan keahlian kita sebab berdasarkan pada surat tersebut anda pernah mengemban suatu jawaban tertentu.
Nah, ketika diposisi yang sama yang anda lamar kemungkinan besar anda akan diterima sebab anda sudah cukup baik denga posisi yang dibutuhkan. Surat keterangan kerja harus berikan ketika sesorang sudah tidak lagi berkerja di perusahaan tersebut. Salah satu yang terpenting dari surat keterangan kerja ini adalah untuk mencairkan JHT. Dimana salah satu syarat untuk mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan adalah dengan membawa surat keterangan kerja tersebut. Namun seiring berjalannya waktu untuk pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan harus membawa surat keterangan kerja yang ditujukan kepada Disnaker setempat, nah BPJS Ketenagakerjaan menerima tembusan surat keterangan tersebut.
Surat keterangan kerja saya yakin semua sudah memilikinya, tapi untuk memperkaya informasi simaklah Contoh Surat Keterangan Kerja Karyawan barangkali dapat digunakan sebagai acuan untuk memperbaiki surat keterangan kerja yang sudah ada. Surat keterangan kerja hanya diberikan kepada seorang karyawan yang benar-benar sudah berkerja lagi. Sehingga surat tersebut sangat-sangat dibutuhkan oleh mereka untuk berkarir ditempat kerja lain, siapa tahu dengan pengalaman itu dapat memperoleh posisi jabatan yang lebih tinggi. Seringkan hal ini terjadi begitu pindah kerja ke tempat lain dapat jabatan yang lebih tinggi dari pada sebelumnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H