A. Pendahuluan
Judul skripsi "Pengaruh Perkawinan Dibawah Umur Terhadap Tingkat Perceraian Di Kabupaten Aceh Tengah" yang disusun oleh Hardi Fitra dengan program studi Hukum Keluarga Islam Universitas Islam Negeri Banda Acehh. Pendahuluan berisi pernikahan dini pada remaja pedesaan. Pernikahan dini yang berdampak besar pada tubuh seorang ibu yang belum siap untuk proses mengandung maupun melahirkan berpotensi menyebabkan komplikasi medis. Tidak berdampak pada fisik saja melainkan juga berdampak pada mental seorang ibu yang belum bisa stabil atau masih labil, sehingga memicu terjadi KDRT hingga perceraian. Pernikahan usia dini pada zaman dulu disebabkan karena dibedakannya pendidikan dari seorang laki laki dan perempuan dan adanya anggapan bahwa perempuan hanya di dapur saja sehingga tidak mendapat hak untuk bersekolah.
Skripsi ini menggunakan jenis penelitian studi lapangan yaitu studi penelitian yang mengumpulkan data di lapangan, metode penelitian menggunakan metode kualitatif. Sumber data yang digunakan dalam skripsi ini ada 2 yaitu data primer dan data sekunder. Data primer yaitu data yang diperoleh penulis secara langsung di lokasi penelitian dan merupakan data hasil wawancara secara langsung dan terarah terhadap responden yang dipilih dan terkait tentunya dengan yang mempunyai hubungan langsung dalam penulisan. Data sekunder yaitu data yang diperoleh penulis secara tidak langsung melalui penelitian kepustakaan (library research) yang ada hubungannya dengan masalah yang akan dibahas dalam tulisan ini dengan cara membaca dan mengkaji buku-buku, artikel, dan berbagai literatur lain.
B. Alasan saya memilih judul skripsi ini
Karena skripsi ini membahas tentang pengaruh dari pernikahan dini terhadap tingkat perceraian. Dan juga faktor-faktor yang menjadi penyebab pernikahan dini. Pada saat ini tidak sedikit seorang pasangan meminta surat dispensasi nikah karena faktor yang berbeda-beda. Sehingga pernikahan dibawah umur bisa menjadi salah satu penyebab perceraian karena belum siapnya pasangan melakukan kewajiban seperti orang dewasa.
Pentingnya pendidikan pada saat ini yaitu untuk mencegah pernikahan pada usia dini. Saat ini memang sudah di setarakan dalam hal pendidikan baik perempuan maupun laki-laki. Namun banyak juga yang tidak bisa besekolah karena faktor tertentu sehingga memilih untuk menikah terutama masyarakat yang tinggal di pedesaan.
C. Hasil Review Skripsi
1. Kecenderungan pasangan di bawah umur untuk melakukan pernikahan secara umum karena faktor keterpaksaan, dalam artian orang tua mereka atau pelaku pernikahan itu sendiri tidak menghendaki pernikahan tersebut. faktor terjadinya pernikahan di bawah umur banyak disebabkan karena telah hamil diluar nikah, baik dengan cara terpaksa harus menikah karena telah hamil
ataupun dengan cara ditangkap oleh masyarakat kampung karena melakukan perbuatan mesum. Jika kasusnya ditangkap karena perbuatan mesum, oleh adat setempat maka harus segera dikawinkan, dengan kata lain dipaksa menikah. Kejadian seperti ini tidak terlepas dari hukum adat yang berlaku umumnya di Kabupaten Aceh Tengah. Keterpaksaan dalam menjalani pernikahan membuat pasangan pernikahan ini tidak berlangsung lama, karena dalam menjalani rumah tangga dilakukan setengah hati yang pada akhirnya menimbulkan penelantaran terhadap pihak istri.
2. Terhadap tingkat perkawinan di bawah umur di kabupaten Aceh Tengah, setelah mengambil sampel pada dua lokasi kecamatan dari total 14 kecamatan yang berada di kabupaten Aceh Tengah, mengindikasikan peningkatan setiap tahunnya. Total 108 kasus pernikahan di bawah umur selama tiga tahun terakhir terhitung antara 2014 hingga pertengahan 2017 mengalami perceraian sebanyak 42 (38,88%) pasang. Jumlah ini hampir mendekati angka 50% perceraian atau setengah dari yang melakukan perkawinan di bawah umur mengalami kebuntuan. Mengingat dampak yang sangat besar terutama terhadap kelangsungan kehidupan sosial remaja yang melaksanakan nikah di bawah umur, maka angka ini terlalu besar, baik dari segi jumlah pasangan yang melakukan nikah di bawah umur maupun terhadap pasangan yang kemudian bercerai. Dari dua KUA kecamatan di kabupaten Aceh Tengah yang penulis ambil sebagai sampel penelitian, rata-rata perkiraan perkecamatan setiap tahunnya pernikahan di bawah umur menyumbang antara 3 sampai 4 pasangan yang melangsungkan pernikahan. Jika dikalikan dengan jumlah kecamatan yang berada di kabupaten Aceh Tengah sebanyak 14 kecamatan, bukan tidak mungkin kasus pernikahan usia di bawah umur akan terus meningkat dari tahun ke tahun.
3. Tradisi masyarakat di Takengon kabupaten Aceh Tengah, baik yang berada di daerah perkotaan maupun yang berada di daerah pedesaan umumnya tidak terlalu memandang baik terhadap pernikahan di bawah umur. Jika ada anak perempuan atau laki-laki orang tua lebih memilih menikahkan mereka pada usia yang cukup matang. Menurut pengamatan penulis, rata-rata usia menikah
di kabupaten Aceh Tengah berkisar antara 25 keatas. Pada usia ini banyak pemuda ataupun perempuan di tanoh gayo yang melaksanakan pernikahan. Kalaupun kemudian ada yang menikah di bawah umur, secara umum disebabkan karena telah terjadi insiden atau mariage by accident.
4. Sebanding dengan tingkat perkawinan di bawah umur di kabupaten Aceh Tengah, tingkat perceraian pasangan usia di bawah umur juga tinggi, dari total 108 kasus selama tiga tahun terjadi kasus perceraian sebanyak 42 kasus. Ini merupakan angka yang cukup tinggi. Secara keseluruhan dari total angka perceraian, pernikahan di bawah umur mungkin tidak memberikan angka yang besar terhadap penyumbang angka perceraian, namun angka perceraian dari total yang mengajukan pernikahan di bawah umur terindikasi sangat besar jumlahnya.Â
Pernikahan di bawah umur sangat rentan terhadap terjadinya perceraian, mengingat banyak faktor yang akan mendukung terjadinya perpisahan tersebut, sebaiknya pernikahan ini sebisa mungkin dapat dihindarkan.
D. Rencana Skripsi Yang Akan Diajukan
Rencana skripsi yang saya ajukan nanti tidak jauh dari pembahasan yang saya ambil dalam review skripsi ini. Saya tertarik karena banyak nya pasangan yang menikah di usia dini hanya berujung pada perceraian. Dengan harapan skripsi saya nanti memberikan edukasi pada remaja yang ingin menikah di usia anak-anak dan lebih memikirkan lagi kehidupan setelah pernikahan. Karena pada dasar nya kehidupan dalam pernikahan memang tidak mulus sesuai harapan, kadang juga ada permasalahan yang bisa memicu perceraian. Kesiapan seorang ibu juga perlu diperhatikan baik dalam mengandung maupun melahirkan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H