Mohon tunggu...
Uswatun Khasanah
Uswatun Khasanah Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta Semester 4

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Perkawinan Wanita Hamil

21 Februari 2023   20:16 Diperbarui: 21 Februari 2023   20:18 227
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama : Alya Lathifa Rahmawati

Nim: 212121150

1. Mengapa pernikahan wanita hamil terjadi dalam masyarakat?

  • Remaja memasuki usia subur dan produktif, artinya secara fisiologis telah mencapai kematangan organ-organ reproduksi, baik remaja laki-laki maupun remaja wanita. Kematangan organ reproduksi tersebut, mendorong untuk melakukan hubungan sosial baik dengan sesama jenis maupun dengan lawan jenis. Pergaulan bebas yang tidak terkendali secara normatif dan etikamoral antar remaja yang berlainan jenis, akan berakibat adanya hubungan seksual di luar nikah (sex pre-marital). Hal-hal yang mendorong remaja melakukan hubungan seks di luar pernikahan.
  • Pada zaman modern ini pernikahan hamil diluar nikah sering terjadi pada remaja putri, karena banyaknya remaja mencoba untuk melakukan sebuah hubungan seksual sesama pasangannya diluar pernikahan, sehingga dapat menyebabkan kehamilan diluar nikah. Sebuah kasus hamil diluar nikah semakin tahun selalu mengalami peningkatan, dikarenakan di zaman modern sekarang yang ditandai dengan kemajuan teknologi, tentunya memiliki dampak positif dan negatif terhadap semua orang. Salah satu dampak positifnya adalah kemudahan seseorang untuk mencari sesuatu yang ia inginkan bisa melalui teknologinya, sedangkan dampak negatif dari kemajuan teknologi ini adalah adanya pergaulan bebas terhadap para remaja. Seiring berjalannya perkembangan teknologi, maka media sosial pun semakin canggih, yang mana banyaknya remaja yang mengenal seseorang yang ia tak kenali malalui media sosial seperti melalui whatsapp, ig, dan facebook yang ia gunakan untuk berkenalan secara online dan mengajak untuk bertemu dengan seseorang yang mana seseorang itu belum saling mengenal satu sama lain sehingga saat ia bertemu disitulah dapat menyebabkan kehamilan diluar nikah, apabila mereka tidak bisa menahan hawa nafsunya. Seorang wanita yang sedang hamil diluar nikah maka wanita tersebut akan merasa malu, dan orang tua pun juga merasa malu, sehingga orang tua pun berkeinginan untuk menikahkan seorang anak perempuannya itu, sedangkan wanita yang hamil diluar nikah pasti mengalami dua pilihan yaitu, menggugurkan kehamilannya atau menjaga kendungannya.
  • Karena sebuah kasus hamil diluar nikah merupakan suatu aib seseorang yang sifatnya sangat memalukan. Yang mana seorang remaja wanita telah melakukan hubungan seksual dengan seorang pria yang bukan mahramnya dan perbuatan itu tergolong perbuatan zina.

2. Apa yang menajadi penyebab terjadi pernikahan wanita hamil?

  • Penyebab kehamilan di luar nikah pada adalah adanya pergaulan bebas yang dilakukan subjek dan mudahnya informasi mengenai prilaku seks bebas yang diterima subjek. Adapun  faktor yang diperkirakan menjadi perantara terjadinya peningkatan jumlah kehamilan remaja adalah kurangnya edukasi tentang seks (khususnya bahaya seks bebas) oleh para tenaga medis dan pihak kesehatan lain.menjamurnya film-film berbau porno meningkatkan motivasi kaum remaja untuk turut berfantasi secara tidak wajar dalam dunia seks.Terlihat saat sepasang muda mudi melakukan suatu hubungan suami istri (di luar nikah tentunya), dengan tidak menghiraukan dampak kehamilan pada si pemudi, dapat meningkatkan angka depresi bahkan kematian pada remaja.Kehamilan pada remaja di luar nikah dapat menimbulkan masalah yang besar pada remaja, sehingga mereka dihadapkan pada permasalahan melanjutkan kehamilannya atau menggugurkan kehamilannya.
  • Faktor-faktor remaja hamil diluar nikah

a. Faktor Pendidikan

Pendidikan adalah proses pengubahan sikap dan prilaku Seseorang dalam usaha mendewasakan manusia melalui upaya pengajaran dan latihanaktor orang tua.

b. Ekonomi

Kehidupan ekonomi dalam keluarga memiliki peranan yang penting dalam pendidikan. Makin tinggi derajat pendidikan makin tinggi pula derajat kehidupan ekonomi. Antara keduanya terdapat hubungan saling mempengaruhi, yaitu bahwa pertumbuhan pendidikan mempengaruh pertumbuhan ekonomi dan sebaliknya, pertumbuhanekonomi mempengaruhi pertumbuhan pendidikan

c. Faktor Keagamaan

Merupakan unsur penting dalam keluarga. Penanaman agama yang kurang dari kecil ini menyebabkan iman seorang remaja mudah sekali tergoyahkan. Mereka menyepelekan aturan-aturan agama karena pengaruh budaya asing yang telah mempengaruhi pola pikir mereka. Pada zaman modern seperti saat ini sudahlah tidak dirisaukan lagi bahkan dianggap sepele dan sudah biasa. Zina ini merupakan salah satu dosa yang dianggap biasa oleh kebanyakan kaum Adam dan Hawa. Mereka tidak memperdulikan dosa dan ancaman Allah terhadap para pelaku zinaaktor Keagamaan

d. faktor Psikologis Remaja

Menurut Sarlito Wirawan, remaja merupakan individu yang tengah mengalami perkembangan fisik dan mental. 50 Dengan usia antara 11-24 tahundengan pertimbangan sebagai berikut :

1) Usia 11 tahun usia dimana pada umumnya tanda-tanda seksual sekunder mulai tampak ( criteria fisik )

2) Di banyak masyarakat Indonesia, usia 11 tahun sudah dianggap akil baligh baik menurut adat maupun agama. Sehingga masyarakat tidak lagi memperlakukan mereka sebagai anak-anak ( criteria sosial ).

3) Pada usia tersebut mulai ada tanda-tanda penyempurnaan perkembangan jiwa.

3. Bagaimana argumen pandangan para ulama tentang pernikahan wanita hamil?

a. Imam Hanafi : Beliau membolehkan perkawinan wanita hamil zina, tetapi tidak boleh tidur dengan suaminya sebelum anak yang dikandungnya lahir, karena tidak adanya ketentuan syara' secara tekstual yang melarang perkawinan wanita hamil karena zina.

b. Imam Syafi`i : Imam syafi'i berpendapat membolehkan atau menganggap sah perkawinan wanita hamil akibat zina baik dinikahi oleh laki-laki yang menghamilinya mapun laki-laki lain tanpa harus menunggu bayi yang dikandungnya lahir. Pernikahan yang dilakukan wanita meskipun dalam keadaan hamil diperbolehkan menurut madzhab syafi'i selama pernikahan tersebut memenuhi syarat nikah dan adanya ijab qabul. wanita yang hamil akibat zina, maka tidak ada hukum kewajiban 'iddah baginya, dan diperbolehkan untuk menggaulinya.

c. Imam Maliki : Ulama Maliki tidak membolehkan perkawinan wanita hamil zina secara mutlak sebelum yang bersangkutan benar-benar terbebas dari hamil (istibra') yang dibuktikan dengan tiga kali haidh selama tiga bulan. Apabila wanita tersebut menikah sebelum istibra', maka pernikahan tersebut fasid (batal dengan sendirinya), karena khawatir bercampurnya keturunan di dalam rahim, dan Nabi Saw melarang kita menyirami tanaman orang lain.

d. Imam Hambali : Menurut Imam Hambali, perempuan pezina baik ia hamil atau tidak tidak boleh dikawini oleh laki-laki yang mengetahui keadaannya itu, kecuali dengan syarat:

  •  Telah habis masa iddahnya, tiga kali haid. Namun jika ia hamil maka iddahnya habis dengan melahirkan anaknya, dan belum boleh mengawininya sebelum habis masa iddahnya.
  •  Telah bertaubat perempuan itu dari perbuatan maksiatnya, dan jika ia belum bertaubat, maka ia tidak boleh mengawininya.

4. Bagaimana tinjauan secara sosiologis, religious dan yuridis pernikahan wanita hamil?

a. Tinjauan dari Sosiologis:

  • Dalam mengambil sebuah keputusan untuk menikahkan perempuan hamil di luar nikah seharusnya mempertimbangkan dampak-dampak yang akan di timbulkan dari pada manfaatnya. Yang dimaksud dampak dalam hal ini adalah pertama, perzinahan dipandang remeh dan merupakan perbuatan yang gampang di selesaikan sehingga perbuatan zina tersebut menjadi merajalela di masyarakat. Kedua, dengan menikahkan orang yang berbuat zina tersebut, maka akan membuat  hukum zina menjadi tidak berwibawa dan zina yang di lakukan tidak mempunyai hukum dalam masyarakat. Ketiga, apabila menikahkan orang yang berbuat zina tersebut seolah-olah menghilangkan hukum zina yang sudah di tetapkan Allah swt. Mayoritas para ulama membolehkan pernikahan wanita yang sedang hamil akibat perzinaan dengan laki-laki yang telah menghamilinya. Namun pendapat para ulama yang lebih rajih (kuat) disyaratkan kepada kedua calon pengantin untuk bertobat dari dosa besar yang telah dilakukanya. Hal ini seperti diungkapkan dalam pendapat dari mazhab imam Ahmad, Qatadah, Ishaq, dan Abu Ubaid, sedangkan ulama lain, seperti Imam Syafi'i, dan Abu Hanifa, tetap mengesahkan pernikahan tersebut walau kedua calon pengantin belum bertaubat.

b. Tinjauan dari Yuridis:

  • Kompilasi Hukum Islam (KHI) merupakan hukum materiil dari salah satu di antara hukum positif yang berlaku di Indonesia. Berlakunya Kompilasi Hukum Islam tersebut
  • berdasarkan: Instruksi Presiden No.1 Tahun 1991 tanggal 10 Juni 1991. Disebutkan bahwa kompilasi ini dapat dipergunakan sebagai pedoman dalam penyelesaian masalahmasalah di bidang yang diatur oleh kompilasi, yaitu hukum perkawinan, kewarisan, perwakafan oleh instansi pemerintah dan masyarakat yang memerlukannya. Adanya KHI di Indonesia sebagai upaya memperoleh kesatuan hukum dalam memeriksa dan memutuskan perkara bagi para hakim di lingkungan peradilan agama, sudah lama dirasakan oleh Departemen Agama. Bahkan sejak adanya peradilan agama di Indonesia, keperluan ini tidak pernah hilang, bahkan berkembang terus sejalan dengan perkembangan badan. Latar belakang penyusunan KHI yang tidak mudah untuk dijawab secara singkat. Pembentukan KHI ini mempunyai kaitan yang erat sekali dengan kondisi hukum Islam di Indonesia ketika itu. Hal ini penting untuk ditegaskan mengingat sampai saat ini belum ada suatu pengertian yang disepakati tentang hukum Islam, yang masing-masing dilihat dari sudut pandang yang berbeda. Kekuatan KHI dijadikan sebagai sumber hukum materiil dilandasi oleh Inpres No. 1/1991 tentang Kompilasi Hukum Islam itu dasar hukumnya adalah pasal 4 ayat (1) UUD 1945, yaitu "Kekuasaan Presiden untuk memegang Pemerintahan Negara". Juga sebagaimana telah dijelaskan di BAB II dimana sumber hukum KHI yang salah satunya adalah Al-Qur'an dan Hadits yang tidak perlu diragukan lagi kekuatannya. Mengenai pengaturan perkawinan wanita hamil di KHI diatur dalam BAB tersendiri yaitu BAB VIII khususnya Pasal 53 ayat (1), (2), dan (3).
  • Pasal (1) "Seorang wanita hamil di luar nikah, dapat dikawinkan dengan pria yang menghamilinya."
  • Pasal (2) "Perkawinan dengan wanita hamil yang disebut pada ayat (1) dapat dilangsungkan tanpa menunggu lebih dahulu kelahiran anaknya."
  • Pasal (3)"Dengan dilangsungkannya perkawinan pada saat wanita hamil, tidak diperlukan perkawinan ulang setelah anak yang dikandung lahir" Dengan demikian mengenai perkawinan wanita hamil di luar nikah ditetapkan oleh KHI, bahwa wanita hamil di luar nikah dapat dikawinkan dengan pria yang menghamilinya dan dapat ditafsirkan pula kata "dapat" bahwa wanita hamil di luar nikah dapat dikawinkan dengan laki-laki lain yang tidak menghamilinya. Berarti perkawinan wanita hamil di luar nikah boleh dilakukan baik dengan laki-laki yang menghamilinya ataupun laki-laki lain yang tidak menghamilinya yang ingin bertanggungjawab terhadap wanita tersebut, karena bisa jadi kehamilan itu bukan atas dasar perbuatan zina melainkan pemerkosaan terhadapnya yang dilakukan oleh laki-laki yang tidak jelas keberadaannya dengan tujuan untuk menjaga aib wanita hamil tersebut.

c. Tinjauan dari religius:

  • Fikih secara tegas menyatakan bahwa anak zina dapat saling mewarisi dengan ibu dan keluarga pihak ibu. Sedang dengan bapak dan keluarga pihak bapak tidak dapat saling mewarisi. Alasan yang dikemukakan fikih, ialah adanya kejelasan hubungan nasab antara anak dengan ibunya melalui adanya indikasi bahwa ibu tersebutlah yang nyata-nyata mengandungnya. Oleh karena itu mereka saling mewarisi. Sedang antara anak dengan bapak, kejelasan hubungan nasab didasarkan atas adanya akad nikah dengan ibu anak tersebut, karena tidak ada indikasi selainnya yang dapat dijadikan pegangan. Demikianlah fikih dahulu memberikan ketentuan. Oleh karena adanya hubungan yang kokoh dari hubungan pertalian darah oleh hukum syara' diberikan hak dan kewajiban antara orang tua dan anak. Adanya hubungan nasab antara orang tua dengan anak, menimbulkan hak-hak anak atas orang tuanya, yaitu hak radla, hak hadlanah, hak walayah, dan hak nafkah.

5. Apa yang seharusnya dilakukan oleh generasi muda atau pasangan muda dalam membangun keluarga yang sesuai dengan regulasi dan hokum agama islam?

  • Hukum islam meliputi segala aspek kehidupan manusia baik untuk mewujudkan kebahagiaan di dunia maupun untuk mencari kebahagiaan di akherat kelak. Tujuan utama sebuah keluarga atau perkawinan adalah mendapatkan rasa ketenangan jiwa, cinta dan kasih sayang yang sering disebut dengan sakinah mawadah warahmah.
  • Sebagai umat muslim yang baik tentu kita menginginkan memiliki sebuah keluarga yang islami penuh kebahagiaan,aman dan sejahtra yaitu keluarga yang di dalamnya terdapat penegakan adab-adab mulia yang nantinya dapat menciptakan keluarga bahagia,aman tentram, Sakinah Mawaddah Wa Rahmah.
  • Dalam sebuah keluarga, seorang suami istri harus mengetahui kedudukan, fungsi dan tugas masing masing. Suami harus membiayai kelangsungan kebutuhan materi keluarganya, karena itu salah satu tugas utamanya. Seperti yang tercantum dalam Al-Qur'an surat Al Baqarah 233. Harus saling memahami kekurangan masing masing. Sebuah keluarga harus mengetahui hukum agama islam demi tercapainya keluarga yang tentram dan bahagia.
  • Dalam membangun keluarga yang sakinah mawadah warahmah perlu adanya beberapa hal berikut:

a. Terima Kelebihan dan Kekurangan Pasangan. Tidak ada manusia yang sempurna, begitu pun diri kita dan pasangan kita. Alangkah tidak adilnya bila kita hanya menerima sisi positif pasangan dan menolak sisi negatifnya.

b. Memaafkan dan Melupakan Kesalahan Pasangan di Masa Lalu. Bila kita telah berkomitmen untuk mempertahankan pernikahan, maka memaafkan dan melupakan kesalahan pasangan merupakan salah satu jalan untuk membina keluarga bahagia, sejahtera dan harmonis.

c. Jalin Komunikasi, Tanpa komunikasi kita tak mungkin bisa memahami pasangan dengan baik. Akhirnya hubungan kita semakin renggang, bahkan menjadi asing satu sama lain. Maka bila ingin membangun keluarga bahagia,aman dan harmonis, redamlah ego, selalu bertegur sapa.

d. Hindari Berburuk Sangka, Tuduhan yang tidak mendasar sering kali menjadi pemicu sebuah pertengkaran dalam rumah tangga. Menghindari berburuk sangka pada pasangan akan membuat kita rileks dalam menjalani kehidupan dan membuat kita fokus untuk membina keluarga harmonis.


Kelompok 7:

1. Muhammad Jundi Suhaimi (212121162)

2. Uswatun Khasanah (212121183)

3. Yahya Akbar Azhari (212121184)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun