Mohon tunggu...
uswatun khasanah
uswatun khasanah Mohon Tunggu... Administrasi - mahasiswa Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka, Fakultas Ekonomi dan Bisnis

alhamdulillah a'la kullihal

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perekonomian Indonesia di Era Orde Lama, Orde Baru, dan Reformasi

6 November 2020   15:00 Diperbarui: 6 November 2020   15:06 44307
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

ORDE LAMA (1945-1966)

Masa Orde Lama (1951-1966)
Keadaan ekonomi dan keuangan pada masa orde lama amat buruk, yang disebabkan oleh :
Inflasi yang sangat tinggi  dikarenakan beredarnya lebih dari satu mata uang secara tidak terkendali.

Di tahun 1958 diberlakukannya UU No. 78/1958 tentang investasi asing, jadi memperburuk perekonomian, ditahun 1965 mendirikan Bank Berjuang, perbankan berfungsi sebagai pemasok dana proyek pemerintah.

Penurunan angkatan kerja (pengangguran) sebanyak 1,8 juta dari 34,5 juta. Disektor pertanian 72%, sektor jasa 9,5%, perdagangan dan keuangan 6,7%, industri 5,7%. Tahun 1953 di jakarta pekerja menerima upah Rp 5-6 per hari.

Dan di anggaran pemerintah pada tahun 1955-1965 mengalami defisit sebesar 137% dari pendapatan sehingga negara melakukan pinjaman luar negeri.

ORDE BARU (1966-1998)

Masa Orde Baru melakukan 4 tahapan pelaksanaan: tahap penyelamatan, rehabilitasi, konsolidasi, stabilisasi. lalu adanya pemberlakuan kebijakan terhadap tiga UU baru tentang Perbankan, kebijakan anggaran berimbang.

Melakukan pembangunan jangka panjang (pelita) pemerintah:

Pelita I (1969-1974)

Titik berat pada pemeliharaan stabilitas perekonomian dan pertumbuhan ekonomi sebesar 8,56% per tahun.

Pelita II (1974-1979)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun