Tindakan melawan hukum adalah sebuah tindakan yang biasa di kenal dengan PMH. di mana hal ini tidak boleh bertentangan dengan trias politika yakni kewenangan dan peran Legislatif, Eksekutif serta Yudikatif.Â
Sebagaimana tindakan melawan hukum yang di lakukan oleh partai Prima dan partai Berkarya sebagai partai peserta pemilu Tahun 2024 yang tidak lolos di bidang Administrasi.
Peristiwa yang dilaporkan peristiwa dugaan pelanggaran administrasi pemilu yang diketahui pasca-putusan PN Jakpus Nomor 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst tanggal 2 Maret 2023,"
putusan hakim tentang penundaan pemilu Tahun 2024 tidak sesuai dengan wewenang hakim, sebab penunndaan pemilu adalah wewenang penuh dari bawaslu serta KPU Republik Indonesia. oleh karena itu sesuai dengan UU Pemilu No. 7 Tahun 2017.Â
Oleh karena itu banyak pandangan yang berpendapat tentang hasil putusan PN jakarta dan hakim harus di beri sanksi sesuai dengan pelanggaran dan tindakan melanggar hukum.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H