Mohon tunggu...
uswatun hasanah
uswatun hasanah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Ana hasanah

Iman - Islam - Ihsan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Sengketa Pemilihan Kepala Desa Matanair Kabupaten Sumenep

17 April 2022   16:30 Diperbarui: 17 April 2022   16:36 332
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pemilihan kepala desa adalah sebuah bentuk pelaksanaan demokrasi tingkat desa yang dilaksanakan setiap 5 Tahun sekali. bentuk perwujudan pengaplikasian demokrasi yakni dengan melaksakan pemilihan pemerintahan desa dengan sistem yang besifat terbuka, jujur, dan keadilan di dalam nya.

Sebagaimana yang di atur dalam undang-undang tentang ketentuan pemilihan kepala desa tahun 2017. 

Pemilihan kepala desa yang terjadi di Desa Matanair - Kec. Rubaru - Kab. Sumenep - Jawa timur ini adalah sebuah konflik sengketa yang menjadi problema atau permasalahan di lantiknya calon kepala desa terpilih atas ditemukan nya proses kecurangan atas hasil surat pemilihan suara pada tahun 2019. 

Dengan itu di lihat dari salinan putusan pengadilan tata usaha negara (PTUN) Surabaya, yang isi nya yakni membatalkan keputusan bupati sumenep nomer 188/485/KEP/435.012/2019. tanggal 02 Desember 2019, tentang pengesahan dan pengangkatan hasio kepala desa terpilih  hasil pilkaded serentak Tahun 2019. 

Hal ini adalah sebuah bentuk ketidak cakapan Ahmad. Fauzi selaku Bupati sumenep, padahal isi salinan keputusan  jelas memerintahkan untuk membatalkan pelantikan Ghazali dan melantik Achmad . Rasidi sebagai kepala desa matanair tahun 2019. 

Oleh sebab itu bupati sumenep di nilai tidak patuh pada keputusan pengadilan tata usaha negara (PTUN) Surabaya.

Harapan seluruh masyarakat desa Matanair - Kab. Sumenep - madura   bupati harus segera mengeluarkan dan melaksanakan surat putusan  PTUN nomer 79 PK/TUN/ 2021 yang terdapan pada isi poin ke 4 yakni : Mewajibkan tergugat agar menerbitkan keputusan baru yang berisi : " Mengangkat dan melantik penggugat Saudara Achmad. Rasidi Kepala Desa Matanair - Kec. Rubaru - Kab. Sumenep - Madura - Jawa Timur "  

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun