Mohon tunggu...
Siti Uswatun Hasanah
Siti Uswatun Hasanah Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

membaca dan menonton

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Demokrasi Pancasila

3 Desember 2024   23:13 Diperbarui: 3 Desember 2024   23:18 38
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

A. Demokrasi Pancasila 

1. Pengertian Demokrasi Pancasila 

      Demokrasi secara etimologis, berasal dari bahasa Yunani "demos " yang berarti rakyat dan "kratos/screin" yang berarti pemerintahan. Khususnya di Athena, kata demos biasanya merujuk pada seluruh rakyat tetapi kadangkala juga berarti orang-orang pada umumnya atau hanya rakyat miskin, kata rakyat miskin pada mulanya kadangkala di gunakan oleh kalangan aristokrat sebagai sindiran untuk merendahkan orang-orang kebanyakan.

Dari pengertian mengenai demokrasi tersebut dapat ditarik bahwa substansi demokrasi itu sendiri merupakan kekuasaan yudikatif ekskutif dan legislatif berasal dari rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam pemerintahan. Substansi tersebut membentuk struktur dalam demokrasi, yakni adanya infrastruktur dan suprastruktur yang menghasilkan keputusan dan kapabilitas.

Demokrasi merupakan pemusatan kekuasaan di tangan rakyat. Menurut cholisin demokrasi di Indonesia memegang prinsip Teo demokratis dimana segala keputusan dan kebijakan di atur sepenuhnya untuk kepentingan rakyat namun tidak melanggar peraturan tuhan. Inilah perbedaan mendasar dari demokrasi yang khas di Indonesia dibandingkan dengan demokrasi di negara lainnya. Prinsip Teo demokratis merupakan hasil demokrasi yang mendasarkan Pancasila terutama sila pertama yakni Ketuhanan Yang Maha Esa.

Dengan adanya demokrasi ini, maka diharapkan akan terwujud pemerintah yang kuat mengingat karena pemerintahan ini di ciptakan oleh rakyat itu sendiri. Pemerintahan yang kuat bukanlah pemerintahan yang diciptakan dalam bentuk otoriter yang mampu mengarahkan kehendaknya kepada rakyat, namun pemerintahan yang kuat yang di dukung sepenuhnya oleh rakyat dan tidak di tumpangi oleh kebutuhan pihak lain.

 Menurut Georg sorensen menyatakan ada beberapa ciri pemerintahan yang kuat yakni:

1) memiliki birokrasi yang efisien dan tidak korup 

2) memiliki birokrasi yang berkemauan dan mampu memberikan prioritas pada pembangunan ekonomi 

3) memiliki kebijakan yang di rancang dengan baik untuk mencapai tujuan pembangunan 

Menurut ke tiga ciri yang di utarakan sorensen, Indonesia belum terlihat memiliki ketiganya. Padahal negara kita merupakan salah satu negara yang menggunakan sistem demokrasi dalam pemerintahannya. Demokrasi sendiri bukanlah sesuatu yang baru bagi Indonesia. Demokrasi sudah tumbuh sejak abad ke 14 sampai 16 pada kekuasaan raja Minangkabau. Dimana saat itu demokrasi lebih di kenal dengan kedaulatan rakyat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun