Mohon tunggu...
Siti Uswatun Hasanah
Siti Uswatun Hasanah Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

membaca dan menonton

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kembali pada UUD 1945 Asli atau Tetap dalam UUD NRI 1945 di Abad 21, Kajian Konstitusi di Indonesia

9 Oktober 2024   02:00 Diperbarui: 9 Oktober 2024   02:00 77
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Keresahan yang timbul di  masyarakat indonesia menunjukkan adanya kebutuhan akan kajian ulang konstitusi guna menciptakan konstitusi inklusif dan menjawab  tuntunan zaman untuk masyarakat sekarang. Banyaknya kesenjangan antara UUD 1945, dan perkembangan masyarakat indonesia, serta belum adanya kajian ulang yang menyeluruh terhadap konstitusi di indonesia, telah menimbulkan keresahan di masyarakat. 

Beberapa keresahan yang di rasakan antara lain: ketidakpastian hukum: kurangnya perlindungan hukum yang  memadai bagi masyarakat di indonesia, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan keraguan dalam melaksanakan hak-hak dan kewajiban. 

Kemudian adanya ketidakadilan sosial: Masih adanya ketimpangan sosial dan ekonomi antara wilayah dan golongan masyarakat, yang mengakibatkan ketidak adilan dalam  distribusi sumber daya dan jasa serta kesejahteraan masyarakat dan terbatasnya hak asasi manusia terbatasnya perlindungan dan jaminan atas hak asasi manusia, kebebasan berekpresi dan kebebasan berpendapat. Hal ini dapat menghambat partisipasi masyarakat dalam  sitem politik dan pembuatan kebijakan 

Konstitusi yang ada di indonesia sekarang kurang mampu memberikan solusi yang efektif dan terkini dari berbagai masalah di indonesia. Oleh karena itu kajian ulang terhadap UUD 1945 perlu dilakukan untuk meminimalisir gap dan kesenjangan tersebut dan membuat konstitusi yang efektif dan sejalan dengan kebutuhan dan aspirasi rakyat Indonesia. Kajian ulang terhadap UUD 1945 di lakukan karena terdapat gap atau kesenjangan antara konstitusi indonesia dengan  perkembangan  zaman dan kebutuhan masyarakat. 

Beberapa gap atau kesenjangan tersebut antara lain:  kurangnya keterlibatan masyarakat dalam proses pembentukan kebijakan dan pengambilan keputusan di pemerintahan. Masih adanya ketimpangan ekonomi yang signifikan antara wilayah dan golongan masyarakat diindonesia ketidakmampuan pemerintah dalam menangani masalah korupsi dan pelanggaran hak asasi manusia. Tidak cukupnya perlindungan terhadap lingkungan dan sumber daya alam yang diatur dalam konstitusi. 

Kurangnya keterlibatan masyarakat dalam politik serta banyaknya masyarakat yang merasa tidak memiliki akses yang sama  terhadap hak asasi manusia dan kebebasan sipil. Kurangnya perlindungan secara praktis terhadap nilai nilai Pancasila yang dijadikan dasar negara indonesia. Belum adanya  konstitusi yang mampu menjawab tuntutan dan tantangan dalam era digital dan teknologi 

Ada beberapa alasan yang mendorong kajian ulang terhadap konstitusi di indonesia terjadi di antaranya: perkembangan zaman yang semakin cepat dan dinamis sehingga diperlukan konstitusi yang dapat menjamin beberapa aspek kehidupan yang menjadi ciri khas masa kini: peningkatan partisipasi masyarakat dalam keterlibatan  politik dan pengambilan keputusan di negara. Sehingga masyarakat butuh platform yang lebih baik untuk menyuarakan hak mereka. 

Keinginan untuk memperkuat otoritas negara, baik dalam menghadapi masalah keamanan dalam negriatau urusan luar negeri; keinginan untuk mengembangkan sistem pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan rakyat; dan perkembangan teknologi dan komunikasi yang telah merubah cara hidup dan interaksi masyarakat l, sehingga diperlukan konstitusi yang dapat memenuhi tuntutan dalam  bentuk digital dan teknologi.

  Ada beberapa alasan mengapa terdapat gap  atau kesenjangan terhadap UUD 1945 dan perkembangan masyarakat indonesia  yang menjadikan kajian ulang terhadap konstitusi ini penting dilakukan. Beberapa alasannya adalah: perubahan sosial, perubahan sosial yang cepat dan kompleks di indonesia  menghasilkan serangkaian tuntutan dan harapan baru dari masyarakat. Hal ini  menuntut adanya konstitusi yang mampu menangkap aspirasi masyarakat dan dapat menjamin hak hak manusia, kebebasan sipiserta pembangunan yang merata. 

Perkembangan teknologi  dan komunikasi: kemajuan teknologi  dan komunikasi telah mengubah cara masyarakat berinteraksi  dan terlibat dalam kegiatan sosial, ekonomi, politik. Konstitusi adalah instrumen penting dalam menanggapi kebutuhan dan tuntutan dalam era  digital dan teknologi ini.  Partisipasi masyarakat: semakin banyak masyarakat yang merasa perlu terlibat  dalam proses pembuatan kebijakan, pengambilan keputusan politik dan penyelenggaraan negara secara umum . 

Konstitusi yang baik harus memberikan ruang bagi partisipasi yang lebih luas bagi masyarakat, memperkuat Kepercayaan  bagi lembaga-lembaga penyelenggara negara, serta meningkatkan akuntabilitas pemerintahan. Masalah sosial: masalah - masalah sosial seperti ketimpangan sosial, ketidakadilan, korupsi, dan pelanggaran hak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun