Mohon tunggu...
Uswatun NurKhasanah
Uswatun NurKhasanah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas PGRI Kanjuruhan Malang
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Diam adalah jeritan terkuat

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pelaku Pencabulan Santriwati Salah Satu Pondok Pesantren di Desa Gondanglegi Telah Ditetapkan Menjadi Tersangka

12 Maret 2024   15:05 Diperbarui: 12 Maret 2024   15:12 79
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

BT (45 ) oknum kyai pengasuh salah satu pengasuh pondok pesantren di Desa Gondanglegi yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Malang. Ia ditetapkan sebagai tersangka dikarenakan terbukti telah melakukan tindakan yang tidak sewajarnya dilakukan yakni pelecehan seksual terhadap salah seorang santriwatinya WT (18).

Kasus ini sebelumnya telah dilaporkan oleh korban sejak pertengahan 2023 lalu. Kemudian pihak kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan sampai gelar perkara juga telah dilakukan. 

"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Panit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang Aiptu Erlehana BR Maha, Jum'at (8/03/24).

Untuk menetapkan tersangka, pihak kepolisian memerlukan beberapa alat bukti yang kuat. Di anataranya keterangan dokter yang mengeluarkan hasil visum.

Usai ditetapkan menjadi tersangka, kini BT harus mendekam di sel tahanan sejak 19 Februari 2024 lalu. Ia dikenakan Pasal 82 jo pasal 76 D UU No. 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU NO. 23 tahun 2023 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. 

Seperti yang diberitakan sebelumnya, seorang santriwati, WT telah menerima tindakan pencabulan dari BT sejak ia masih menempuh pendidikan di ponpes tersebut.

Pencabulan ini sudah diterima WT sejak tahun 2022 akhir hingga 2023. Di mana, kurang lebih sebanyak 10 kali tindakan pencabulan yang dilakukan oleh pengasuh tersebut.

Modusnya, BT mengelabuhi WT dengan tipu muslihat, ada sebuah amalan yang harus dilakukan oleh korban. Santriwati yang telah menjadi korban tersebut harus patuh terhadap segala perkataan pelaku.

Di saat itulah, pelaku memanfaatkan hal itu untuk mencabuli korban dengan meraba bagian sensitif yang dilakukan secara berulang.

Dengan adanya kejadian itu, membuat korban berhenti mengenyam pendidikan di pondok tersebut sebelum dia lulus.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun