Mohon tunggu...
Uswatun Khasanah
Uswatun Khasanah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hallo Semuanya Terimakasih Sudah Berkunjung Di Profil Saya

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu Sebagai Hak Kekayaan Intelektual Dalam Hukum Indonesia

10 Desember 2024   08:07 Diperbarui: 10 Desember 2024   08:07 122
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Uswatun Khasanah

222111226

Email : uswakhasnah28@gmail.com

Abstract

Design of integrated circuits as blue prints for integrated circuit used in various products of information technology, such as computer, cellular phone, and telecomunication media, has its own characteristics which is not fit to be put under the previous intellectual property law regimes, therefore, it needs to be regulate under a specific legislation (sui generis). This research utilizes doctrinal legal research method by applying statute approach and comparative approach. Indonesia has enacted laws on Design of Integrated Circuits, but the law has certain limitations. The limitations is regarding the adequacy of subject matter, the quality of norms, and the legal enforcement. The limitations is not only from the aspect of technical legal drafting, but also rooted on legal culture. 

Key Words: Semiconductor, Chips, Ownership, Industry.

Abstrak

Desain tata letak sirkuit terpadu sebagai cetak biru untuk sirkuit terpadu, digunakan dalam berbagai produk teknologi informasi, seperti komputer, telepon selular, dan peralatan komunikasi, memiliki ciri khas tersendiri yang tidak sesuai untuk ditempatkan dalam rezim hukum hak kekayaan intelektual yang ada, karena itu, perlu diatur dalam peraturan perundang-undangan khusus (sui generis). Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan mengaplikasikan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan perbandingan. Indonesia telah mengundangkan hukum tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, tetapi undang-undang ini memiliki beberapa kelemahan. Kelemahan yang ada berkaitan dengan kelengkapan dan kualitas norma serta penegakan hukumnya. Kelemahan tersebut tidak hanya dari aspek teknik perancangan peraturan perundang-undangan, tetapi juga berakar pada budaya hukum.

Kata Kunci : Semikonduktor, Sirkuit Terpadu, Kepemilikan, Industri 

PENDAHULUAN

Desain tata letak sirkuit terpadu merupakan salah satu bentuk hak kekayaan Intelektual (HKI) baru dalam hukum internasional dan hukum Indonesia., dibandingkan dengan bentuk HKI lain, seperti hak cipta, paten, merek, dan desain industri. Keberadaan pengaturan muncul akibat adanya sifat khusus desain tata letak sirkit terpadu yang tidak dapat ditampung pengaturannya melalui rejim hukum HKI yang ada. Kebutuhan pengaturan khusus tersebut juga didorong oleh adanya perkembangan ekonomi, teknologi, dan industri berkaitan dengan penggunaan sirkuit terpadu di negara-negara maju dan negara-negera berkembang.  Oleh karena merupakan bidang baru dari hukum kekayaan intelektual Indonesia, diperlukan dahulu pemahaman tentang garis besar pengaturan tentang hal ini sebelum dapat memahami secara lebih mendalam ke depan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun