Uswatun Khasanah
222111226
Email : uswakhasnah28@gmail.com
Abstract
Design of integrated circuits as blue prints for integrated circuit used in various products of information technology, such as computer, cellular phone, and telecomunication media, has its own characteristics which is not fit to be put under the previous intellectual property law regimes, therefore, it needs to be regulate under a specific legislation (sui generis). This research utilizes doctrinal legal research method by applying statute approach and comparative approach. Indonesia has enacted laws on Design of Integrated Circuits, but the law has certain limitations. The limitations is regarding the adequacy of subject matter, the quality of norms, and the legal enforcement. The limitations is not only from the aspect of technical legal drafting, but also rooted on legal culture.Â
Key Words: Semiconductor, Chips, Ownership, Industry.
Abstrak
Desain tata letak sirkuit terpadu sebagai cetak biru untuk sirkuit terpadu, digunakan dalam berbagai produk teknologi informasi, seperti komputer, telepon selular, dan peralatan komunikasi, memiliki ciri khas tersendiri yang tidak sesuai untuk ditempatkan dalam rezim hukum hak kekayaan intelektual yang ada, karena itu, perlu diatur dalam peraturan perundang-undangan khusus (sui generis). Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan mengaplikasikan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan perbandingan. Indonesia telah mengundangkan hukum tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, tetapi undang-undang ini memiliki beberapa kelemahan. Kelemahan yang ada berkaitan dengan kelengkapan dan kualitas norma serta penegakan hukumnya. Kelemahan tersebut tidak hanya dari aspek teknik perancangan peraturan perundang-undangan, tetapi juga berakar pada budaya hukum.
Kata Kunci : Semikonduktor, Sirkuit Terpadu, Kepemilikan, IndustriÂ
PENDAHULUAN
Desain tata letak sirkuit terpadu merupakan salah satu bentuk hak kekayaan Intelektual (HKI) baru dalam hukum internasional dan hukum Indonesia., dibandingkan dengan bentuk HKI lain, seperti hak cipta, paten, merek, dan desain industri. Keberadaan pengaturan muncul akibat adanya sifat khusus desain tata letak sirkit terpadu yang tidak dapat ditampung pengaturannya melalui rejim hukum HKI yang ada. Kebutuhan pengaturan khusus tersebut juga didorong oleh adanya perkembangan ekonomi, teknologi, dan industri berkaitan dengan penggunaan sirkuit terpadu di negara-negara maju dan negara-negera berkembang. Â Oleh karena merupakan bidang baru dari hukum kekayaan intelektual Indonesia, diperlukan dahulu pemahaman tentang garis besar pengaturan tentang hal ini sebelum dapat memahami secara lebih mendalam ke depan.