Mohon tunggu...
Uswatun Khasanah
Uswatun Khasanah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hallo Semuanya Terimakasih Sudah Berkunjung Di Profil Saya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pemikiran Max Weber & H.L.a Hart dalam Masa Sekarang

25 Oktober 2024   20:31 Diperbarui: 25 Oktober 2024   20:31 53
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama : Uswatun Khasanah 

NIM : 222111226

pokok-pokok pemikiran max weber dan H.L.A. hart

1. Pemikiran Max Weber : Max  Weber memandang hukum sebagai bagian dari struktur sosial yang lebih besar. Ia menekankan pentingnya legalitas dan otoritas dalam sistem hukum. Menurut Weber, hukum harus memenuhi kriteria rasionalitas dan harus diterima oleh masyarakat. Ia membedakan antara tiga jenis otoritas: tradisional, karismatik, dan rasional-legal, di mana hukum modern umumnya terikat pada otoritas rasional-legal.

2. Pemikiran H.L.A. Hart : Dengan pandangannya tentang positivisme hukum. Ia berargumen bahwa hukum adalah sistem norma yang diakui secara sosial dan terpisah dari moralitas. Dalam bukunya "The Concept of Law," Hart memperkenalkan konsep "aturan primer" dan "aturan sekunder," di mana aturan sekunder berfungsi untuk mengatur cara pembuatan, perubahan, dan penegakan aturan primer. Hart juga menekankan pentingnya "aturan pengakuan" sebagai kriteria untuk mengidentifikasi hukum yang sah.

pendapat saya mengenai pemikiran max weber & H.L.A. hart

1. Di era globalisasi, hukum sering kali dihadapkan pada nilai-nilai dan budaya yang beragam. Pendekatan Max Weber mengingatkan kita bahwa untuk memahami dan menerapkan hukum secara efektif, kita harus mempertimbangkan konteks sosial dan budaya lokal.

2. H.L.A. Hart memberikan kerangka kerja yang jelas untuk memahami bagaimana norma hukum beroperasi. Di tengah kompleksitas hukum modern, pemisahan antara aturan primer dan sekunder membantu dalam menganalisis sistem hukum yang ada.

pemikiran max weber & H.L.A. hart menganalisis perkembangan hukum di indonesia

1. Max Weber menekankan pentingnya legitimasi dalam sistem hukum. Di Indonesia, ini terlihat dalam bagaimana hukum sering kali dipengaruhi oleh kekuasaan politik. Hukum dapat digunakan untuk membenarkan tindakan pemerintah, menciptakan tantangan dalam penegakan keadilan. Max Weber juga berbicara tentang rasionalisasi hukum, yang menunjukkan bahwa hukum harus beradaptasi dengan perkembangan sosial dan ekonomi. Di Indonesia, ada dorongan untuk memperbarui undang-undang agar lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat modern, seperti dalam hal teknologi dan perlindungan hak asasi manusia.

2. H.L.A. Hart menekankan pemisahan antara hukum dan moralitas. Di Indonesia, penerapan hukum positif sering kali menemui tantangan, terutama ketika nilai-nilai budaya dan agama bertentangan dengan hukum yang berlaku. Hal ini dapat menciptakan ketidakpastian hukum. Konsep H.L.A. Hart tentang aturan dasar yang mendasari hukum sangat penting untuk memahami struktur hukum di Indonesia. Misalnya, sistem hukum yang kuat memerlukan aturan yang jelas dan pelaksanaan yang konsisten. Banyak tantangan dalam penegakan hukum, seperti korupsi dan ketidakadilan, menunjukkan kebutuhan akan reformasi dalam struktur hukum dan institusi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun