Mohon tunggu...
Uswatun Khasanah
Uswatun Khasanah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hallo Semuanya Terimakasih Sudah Berkunjung Di Profil Saya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Studi Kasus Praktik Fintech Syariah

29 September 2024   20:20 Diperbarui: 29 September 2024   20:21 92
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama : Uswatun Khasanah

NIM : 222111226

Masalah Hukum Ekonomi Syariah yang Viral
Salah satu masalah yang sedang viral adalah praktik fintech syariah yang dianggap tidak sesuai dengan prinsip syariah. Beberapa lembaga fintech mengklaim menawarkan produk yang halal, tetapi ada keluhan dari masyarakat mengenai bunga yang disamarkan dalam bentuk biaya lain.

Kaidah-kaidah Hukum yang Terkait
- Kaidah Umum Ekonomi Syariah: Menyatakan bahwa setiap transaksi harus bebas dari riba, gharar (ketidakpastian), dan maysir (perjudian).
- Kaidah Pemberian Pinjaman dalam Islam: Pinjaman harus berbasis pada prinsip tolong-menolong tanpa menambahkan beban tambahan.

Norma-norma Hukum yang Terkait
- Norma Agama: Prinsip halal dan haram dalam transaksi keuangan.
- Norma Sosial: Keadilan dan transparansi dalam praktik bisnis.
- Norma Hukum Nasional: Aturan terkait perlindungan konsumen yang juga berlaku untuk lembaga keuangan syariah.

Aturan-aturan Hukum yang Terkait
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
- Peraturan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) terkait fintech syariah dan perlindungan konsumen.
- Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI mengenai produk dan praktik keuangan syariah.

Pandangan Aliran Positivisme Hukum dan Sociological Jurisprudence
- Positivisme Hukum: Melihat kasus ini dari perspektif peraturan yang ada, menekankan bahwa selama praktik fintech mengikuti aturan hukum yang ditetapkan, mereka dapat dianggap sah. Namun, mereka tetap diharapkan untuk mematuhi prinsip syariah yang lebih tinggi.

- Sociological Jurisprudence: Pendekatan ini lebih fokus pada bagaimana praktik hukum dan ekonomi berpengaruh terhadap masyarakat. Di sini, kritik terhadap fintech syariah akan mempertimbangkan dampak sosial dari praktik yang tidak sesuai dengan prinsip syariah, serta perlunya perlindungan terhadap konsumen agar tidak dirugikan oleh praktik yang tidak adil.


Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun