Mohon tunggu...
Uswatun Khasanah
Uswatun Khasanah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hallo Semuanya Terimakasih Sudah Berkunjung Di Profil Saya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kasus Pencurian Barang Elektronik Menggunakan Cara pandang Filsafat Hukum Positivisme

23 September 2024   20:03 Diperbarui: 24 September 2024   12:58 117
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama : Uswatun Khasanah

NIM : 222111226


Kasus Pencurian Barang Elektronik di Pusat Perbelanjaan

Seorang pria berinisal A ditangkap karena mencuri barang elektronik senilai Rp 5.000.000 di pusat perbelanjaan. Tindakan pencurian tersebut dilakukan pada malam hari, dan A tertangkap basah oleh petugas keamanan. Kejadian ini terjadi pada tanggal 15 Januari 2023.

Dalam kasus ini, pencurian merupakan pelanggaran yang diatur dalam Kitab Undang-Undang  Hukum Pidana (KUHP) Imdonesia, Khususnya dalam pasal 362. Pencurian didefinisikan sebagai mengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk memiliki barang tersebut secara melawan hukum. 

Dalam kasus ini, penerapan hukum positivisme dilakukan berdasarkan aturan yang tertulis tanpa mempertimbangkan faktor-faktor eksternal, seperti latar belakang sosial atau kondisi ekonomi A. Keputusan hakim hanya mengacu pada ketentuan hukum yang ada, yang menunjukkan bahwa hukum berdiri sendiri sebagai norma yang harus dipatuhi.

Madzhab Hukum Positivisme

Madzhab hukum positivisme adalah aliran pemikiran dalam ilmu hukum yang menekankan bahwa hukum merupakan seperangkat aturan yang ditetapkan oleh otoritas yang sah, tanpa mengaitkannya dengan moralitas atau nilai-nilai sosial. Hukum positif dianggap sebagai hukum yang berlaku, terlepas dari apakah hukum tersebut adil atau tidak.

Argument Terhadap Mazhab Hukum Positivisme dalam Hukum di Indonesia.

Positivisme hukum di Indonesia menekankan pemisahan tegas antara hukum dan moral, serta mengutamakan hukum tertulis sebagai sumber utama. Meskipun memberikan kepastian hukum, pendekatan ini sering mengabaikan nilai-nilai keadilan dan kesejahteraan sosial, yang dapat menyebabkan ketidakadilan, terutama bagi masyarakat berpendapatan rendah. Positivisme juga dianggap menghambat pencarian keadilan yang lebih substansial, karena fokusnya pada prosedur dan aturan formal. Akibatnya, meskipun ada kelebihan dalam kepastian hukum, tantangan tetap ada dalam mencapai keadilan sosial yang lebih luas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun