Mohon tunggu...
USVA NADHIFAHSALSABILA
USVA NADHIFAHSALSABILA Mohon Tunggu... Mahasiswa - tugas artikel

UMM

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kesadaran Masyarakat dalam Membayar Pajak Self Assestment System

25 Juli 2022   01:05 Diperbarui: 26 Juli 2022   07:04 174
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pajak merupakan bayaran rakyat kepada negaranya menurut undang-undang ataupun pergantian kekayaan dari bagian swasta kepada bagian publik yang dapat diwajibkan dan yang langsung bisa ditentukan serta dipakai untuk membayar keperluan ataupun kegunaan umum.  Kesadaran untuk membayar pajak hingga sekarang masih belum maksimal karena masyarakat masih menganggap bahwa pajak merupakan pungutan biaya atau upeti yang memberatkan sehingga masyarakat enggan membayar pajak atau cenderung melakukan penghindaran pajak (tax evasion).

Semakin maju masyarakat dan pemerintahannya maka seharusnya semakin tinggi pula tingkat kesadaran masyarakat dalam membayar pajak. Namun, kesadaran akan membayar pajak tidak akan timbul dan meningkat jika pemahaman akan apa itu pajak masih rendah. Untuk itu, pemerintah harus bergerak dalam penyuluhan mengenai pemberian informasi apa itu pajak, untuk apa itu pajak, serta bagaimana cara membayar pajak. Pengaruh pemahaman pajak pada kesadaran dalam membayar pajak telah dibuktikan dalam penelitian. Hasil penelitian yang dilakukan (Rusli, 2014) mengungkapkan bahwa adanya pengetahuan dan pemahaman yang baik dari wajib pajak memberikan pengaruh positif terhadap peningkatan kepatuhan dalam membayar pajak. Penelitian serupa yang mendukung penelitian (Rusli, 2014) sebelumnya juga telah dilakukan oleh (Masruroh, 2013). Semakin tinggi pengetahuan dan pemahaman masyarakat terhadap kewajiban perpajakan, maka akan turut meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.

Kesadaran membayar pajak sangat berpengaruh untuk menentukan mau atau tidaknya seseorang membayar pajak. Adapun cara meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak yaitu dengan adanya program pelayanan yang baik kepada wajib pajak, membuat prosedur yang sederhana dan memudahkan wajib pajak, program pemantauan kepatuhan wajib pajak dan verifikasi pajak yang efektif, serta pemantapan law enforcement yang tegas dan adil. Dengan membayar pajak yang teratur, fasilitas dalam bidang kesehatan, transportasi umum, Pendidikan, jaminan sosial, dan sekolah gratis akan terkelola lebih baik. Seperti masyarakat di negara maju yang telah merasakan manfaat tersebut  dari membayar pajak.

Wajib pajak dikatakan mempunyai kesadaran apabila mengetahui adanya undang-undang dan ketentuan perpajakan, serta mengetahui fungsi pajak untuk pembiayaan negara, memahami bahwa kewajiban pajak harus dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku, serta menghitung, membayar, dan melaporkan pajak dengan benar dan secara sukarela

Dalam rangka peningkatan penerimaan pajak, pemerintah melakukan reformasi di bidang perpajakan (Tax Reform) yang awalnya menganut sistem official assestment system dimana tanggung jawab sistem pemungutan pajak terletak pada petugas pajak (fiskus) diubah menjadi self assestment system. Self assestment system merupakan suatu sistem pemungutan pajak dimana wajib pajak diberikan kepercayaan untuk mendaftarkan diri, menghitung, menyetorkan dan melaporkan sendiri jumlah pajak terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pajak. Peningkatan pelayanan tersebut dilakukan melalui sisten online yang menyangkut pendaftaran NPWP (e-registration), pembayaran pajak (e-payment), dan pelaporan SPT (e-filing) sehingga wajib pajak cukup melakukan secara online melalui smartphone maupun laptop dan tidak perlu lagi datang ke kantor pajak. Selain itu, reformasi pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan dilakukan meliputi pembentukan bank data (alat pengawasan), mengembangkan e-mapping dan smart-mapping, dan melakukan law enforcement.

Dirjen Pajak memiliki cara untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak, yaitu pertama membuat program dan kegiatan yang dapat menyadarkan dan meningkatkan ketaatan sukarela, khususnya wajib pajak yang belum taat. Kedua, meningkatkan pelayanan terhadap wajib pajak yang sudah taat agar ketaatan tetap dipertahankan. Ketiga, memerangi ketidaktaatan.

Rendahnya tax ratio di Indonesia disebabkan oleh banyak faktor, namun yang paling berpengaruh yaitu faktor kepatuhan wajib pajak (berhubungan dengan kesadaran membayar pajak). Kurangnya informasi dari pihak pemerintah kepada masyarakat, adanya kebocoran pada penarikan pajak, suasana individu seperti belum punya uang, malas dan tidak ada imbalan langsung dari pemerintah, serta manfaat dari membayar pajak masih belum terlihat maksimal menjadi penyebab tingkat kesadaran masyarakat untuk membayar pajak masih rendah. Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak perlu dilakukan penyuluhan dan informasi tentang perpajakan, melakukan pembaharuan dan perombakan pajak-pajak yang masih berbau kolonial, serta menciptakan aparatur pemerintah yang bersih.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun