Mohon tunggu...
Usup Supriatna
Usup Supriatna Mohon Tunggu... Mahasiswa - Masih belajar

Masih belajar

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dampak Pandemi Covid-19 terhadap Pendidikan dan Upaya yang Dilakukan Pemerintah Indonesia

29 Mei 2021   15:44 Diperbarui: 29 Mei 2021   15:56 305
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Penulis 1 : Ari Surya Gutama. S.Sos., S.E., M.Si., arie@unpad.ac.id
Penulis 2 : Usup Supriatna.,  usupsupriatna2202@gmail.com, usup20001@mail.unpad.ac.id

Pandemi Covid-19 telah melanda dunia sejak akhir tahun 2019 yang awalnya  ditemukan kasus adanya warga yang terkena suatu penyakit yang akhirnya dikenal dengan virus corona atau covid-19 diduga awalnya dari kota Wuhan, Hubei, China. 

Di Indonesia sendiri, bulan Maret 2020 adalah awal  dimana covid-19 ini mulai masuk ke Indonesia, yang di umumkan oleh Presiden Joko Widodo bahwa ada dua warga negara indonesia yang positif covid-19 yakni ibu dan anaknya yang berusia 31 tahun dan ibunya berusia 64 tahun yang terpapar covid-19 saat bertemu dengan WN Jepang yang positif covid-19 di klub dansa di daerah kota Depok. 

Namun, tak lama berselang angka kasus positif covid-19 di Indonesia mulai mengalami peningkatan seiring waktu, sehingga akhirnya tak lama seluruh wilayah Jabodetabek menjadi kawasan zona merah penyebaran covid-19. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) lalu mengeluarkan surat keputusan nomor 13 A tentang penetapan masa darurat akibat virus corona atau covid-19. 

Berdasarkan penetapan tersebut, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), akhirnya menindak lanjuti dan mengeluarkan Surat Edaran dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 36962/MPK.A/HK/2020 tertanggal 17 Maret 2020 tentang Pembelajaran secara Daring dan Bekerja dari Rumah dalam rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19). Dan juga pemerintah  melalui kemendikbud melarang pula kepada perguruan tinggi untuk melaksanakan perkuliahan tatap muka (konvensional) dan memerintahkan untuk menyelenggarakan perkuliahan atau pembelajaran secara daring (Surat Edaran Kemendikbud Dikti No. 1 tahun 2020). Perguruan tinggi dituntun untuk dapat menyelenggarakan pembelajaran secara daring atau on line (Firman , F., & Rahayu, S., 2020).

Surat Edaran Mendikbud ini, serta Keadaan Indonesia di masa pandemi covid-19 tentunya sangat berdampak terhadap pendidikan di negeri ini dan sekaligus memberikan tantangan tersendiri bagi lembaga pendidikan di Indonesia khusunya Perguruan Tinggi di seluruh wilayah indonesia. Banyak sekali perguruan tinggi yang merespon cepat mengenai instruksi yang di keluarkan pemerintah ini. Ada sekitar 65 perguruan tinggi di Indonesia yang melaksanakan pembelajaran daring dalam mengantisipasi penyebaran Covid-19 (CNN Indonesia, 2020). Memang praktek langsung itu tidak semudah seperti teori ataupun perkataan yang dikatakan. 

Termasuk disini dalam hal melaksanakan kegiatan pembelajaran on line, keadaan yang mengharuskan kegiatan belajar yang dilakukan tatap muka langsung (konvensional) dilarang pemerintah dikarenakan dapat menimbulkan kerumunan yang nantinya dikhawatirkan menjadi tempat atau kluster penyebaran covid-19 di perguruan tinggi. 

Yaa walaupun memang kegiatan pembelajaran tatap muka dirasakan lebih efektif dilakukan dibandingkan pembelajaran daring atau on line namun di masa pandemi covid-19 kita harus berusaha menjaga kesehatan dan keselamatan satu sama lain termasuk dengan melakukan kegiatan pembelajaran daring. Keterbatasan dalam aksesibilitas internet, perangkat keras (hardware), perangkat lunak (software) serta pembiayaan sering menjadi hambatan dalam memksimalkan sumber-sumber belajar on line (Yaumi, 2018).

Seperti yang di katakan Yaumi diatas juga, kebijakan pembelajaran daring yang dikeluarkan pemerintah tentunya belum bisa dipastikan semuanya sebagaimana yang ditentukan dan diharapkan oleh pemerintah, dosen ataupun oleh mahasiswa. Beberapa mahasiswa dan dosen mengalami hambatan seperti kurangnya biaya dan fasilitas pembelajaran daring yang memadai antara dosen dengan mahasiswa, yang akhirnya membuat proses pembelajaran daring tidaklah seperti yang diharapkan bersama. 

Terutama sangat dirasakan sulit bagi para mahasiswa yang katakanlah marjinal yang mengalami kekurangan biaya jangankan untuk biaya kuliah yang mencukupi, dalam hal pemenuhan biaya kebutuhan hidup sehari-hari pun sulit. Jauh sebelum itu, tak sedikit bahkan mahasiswa sebelum di terima masuk menjadi mahasiswa di suatu perguruan tingi yang mengalami keterbatasan biaya namun tak sedikit dari mereka yang akhirnya bertekad keras untuk menjadi seorang mahasiswa. 

Covid-19 membawa dampak yang signifikan juga terhadap model pembelajaran pendidikan di Indonesia kini yang awalnya tatap muka (konvensional) membawa model perubahan baru menjadi pembelajaran daring, ini salah satu hikmah yang dapat kita ambil setelah munculnya pandemi covid-19.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun