Kehadiran mobil murah di tengah kita masih jadi kontroversi bagi banyak pihak: sebagian tak setuju dengan berbagai alasan, sebagian mendukung dengan sejumlah alasan. Sebagian lain mungkin masa bodoh, karena menganggap bukan urusan mereka, atau masa bodoh karena merasa inilah kesempatan untuk memiliki kendaraan roda empat. Saya termasuk dari kelompok yang tidak setuju.
Jokowi boleh risau dengan kemacetan yang sudah diramalkan bakal makin tak terkendali di jalan-jalan kota. Namun satu hal yang tak boleh lupa adalah keruwetan sudah akan dimulai dari kawasan perumahan. Jika pembeli mobil murah adalah mereka yang memiliki rumah dengan ruang garasi yang luas, tak akan masalah. Sebaliknya, jika pembeli mobil murah itu mereka yang tak punya garasi, mau mereka simpan di mana mobil kesayangannya itu? Satu-satunya tempat yang mungkin para pembeli mobil murah yang tak punya garasi adalah dengan menjadikan badan jalan di kawasan perumahan sebagai garasi mereka. Apalagi jika jika jalan kawasan perumahan tersebut luasnya sangat terbatas. Ibarat gang senggol, yang mau lewat saja sulit. Dampaknya, jalan yang sudah sempit karena dikonsumsi oleh para pemarkir kendaraan roda dua dan empat, dan gerobak-gerobak para pedagang, akan makin sempit dengan keberadaan mobil murah.
Nah, sebelum terlambat, sebaiknya Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan peraturan yang dapat mengatur pembelian mobil murah, yaitu dengan mewajibkan calon konsumen memiliki garasi di depan rumah mereka. Jika tidak punya, pihak dealer tak boleh meloloskan aplikasi mereka.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H