Mohon tunggu...
Usriana
Usriana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya Usriana bisa dipanggil Ria tahun ini saya berusia 20 tahun dan saya memiliki hobi bernyanyi dan mendengarkan musik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penerapan Zakat di Desa Galu

4 Mei 2023   10:14 Diperbarui: 4 Mei 2023   10:26 52
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Masjid Raudhatus Syarah. dokpri

Assalamualaikum Wr. Wb. Nama saya Usriana, di tempat tinggal saya lebih tepatnya desa Galu Kec. Anggalomoare Kab. Konawe  ada 2 orang imam masjid dan 1 imam desa jadi biasanya orang-orang membayar zakat kepada imam desa yang kebetulan adalah ayah saya dan uang zakat yang dikumpulkan akan tetap diberikan kepada pengurus masjid yang ada di desa saya lebih tepatnya masjid Raudhatus Syarah. Biasanya hanya orang-orang dari desa saya saja yang datang membayar zakat kepada ayah saya akan tetapi pada ramadhan tahun ini banyak orang-orang dari luar desa saya yang datang membayar zakat kepada ayah saya. 

Besaran Zakat yang ditentukan oleh pemerintah Kab. Konawe sebesar Rp. 35.250-, dan beras sebanyak 3 liter perjiwa. Biasanya uang zakat akan diberikan kepada para pengurus masjid dan muzakki atau ayah saya menerima 20% dari uang zakat tersebut sebagai upah sebagaimana yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan biasanya beras akan dibagikan oleh ibu saya sendiri kepada para janda dan para lansia yang berada di desa saya. 

Seperti yang telah tertera dalam surah Al-Baqarah ayat 43 yang artinya "dan dirikanlah shalat, bayarkan zakat dan rukuklah bersama orang-orang yang rukuk". Dan juga terdapat pada surah At-Taubah ayat 60 yang memiliki arti "Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah" . Itulah sebabnya kita umat muslim diwajibkan membayar zakat karena membayar zakat itu hukumnya wajib.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun