Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menerima  Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), yakni 7 Pemerintah Daerah di Wilayah Sulawesi Selatan. Zona 3  Palopo, Bone, Soppeng, Sinjai dalam proses penyerahan Audit  Laporan Keuangan Unaudited 2018, Dilaksanakan di Aula Lantai II Pada  Kamis 21 Maret 2019.
Dari Kota Palopo, Hadir  Walikota Palopo, HM Judas Amir, Ketua DPRD Harisal A Latief, Asisten II Taufiq, Asisten III, Plt. Kepala BPKAD Kota Palopo H.Samil Ilyas, dan tim peliputan publikasi yang dikoordinir oleh Kabag Humas Setda Kota Palopo Eka Sukmawati.
Dalam sambutannya  Kepala Perwakilan BPK Sulawesi Selatan Wahyu Priyono, mengemukakan bahwa sesuai dengan undang-undang nomor 15 tahun 2004 dan undang-undang nomor 15 tahun 2006, BPK akan melakukan pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah dengan memperhatikan 4 kriteria yaitu (1) kesesuaian laporan keuangan dengan standar akuntansi pemerintahan S2 kecukupan informasi laporan keuangan 3 kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan efektivitas sistem pengendalian intern dan berdasarkan kriteria tersebut opini atas laporan keuangan yang diberikan oleh BPK terdiri atas empat jenis opini yaitu (1) Opini Wajar Tanpa Pengecualian (2) Opini Wajar Dengan Pengecualian (3) Opini Tidak Wajar dan (4) Opini Menolak Memberikan Opini atau Tidak Memberikan Pendapat.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI