Mohon tunggu...
Usniaty
Usniaty Mohon Tunggu... Jurnalis - Publisher

□ Spesifikasi Komunikasi Massa, Publisher, Trampil menulis melalui berbagai flatform media, penulis, esai, sastra, artikel, dan penulis buku Ontologi Sastra Indonesia.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

"Jangan Asal Bangun" Peringatan Keras untuk Pelaku Jasa Konstruksi

15 Maret 2018   15:57 Diperbarui: 15 Maret 2018   17:42 520
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sosialisasi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi dan Kebijakan Pembinaan Jasa Konstruksi Pusat dan Daerah Kota Palopo Tahun 2018.

Acara ini berlangsung di Gedung Saodenrae Conventiont Center Palopo, Kamis  15 Maret 2018.

Laporan Ketua Panitia  oleh Asisten II Bidang Ekbang Setda Kota Palopo Taufiq,S.Kep,Ns,M.Kes, adapun Maksud dan tujuan di laksanakan acara sosialisasi ini tentang undang-undang Republik Indonesia nomor 2 tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi dan Kebijakan Pembinaan Jasa Konstruksi Pusat dan Daerah Kota Palopo Tahun 2018. 

Diharapkan dapat memberikan kebenaran dan pencerahan tentang peraturan perundang-undangan tahun 2000. Adapun tujuan yang akan di capai, meningkatkan pemahaman dan kebenaran akan hak dan kewajiban balai penyedia jasa konstruksi maupun pengguna jasa konstruksi, meningkatkan kemitraan yang sinergi antara jasa konstruksi.

Lanjutnya hasil yang diharapkan dengan UUD. Ketersediaan forum kegiatan perencanaan melalui informasi-informasi referensi dari para narasumber, meningkatkan wawasan profesionalisme terhadap jasa konstruksi, terbangunnya presepsi dan komitmen yang sama antara pengguna jasa dan penyedia jasa dan penyediaan jasa dalam hal tertib dalam kerjasama.

Sambutan Walikota Palopo diwakili Sekda Kota Palopo H.Jamaluddin.SH.MH. Dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Kontruksi dan kebijakan pembinaan jasa konstruksi pusat dan daerah Kota Palopo tahun 2018 dimulai dari penyelenggaraan dan penyedia jasa

Seperti kita ketahui bahwa Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Kontruksi dan kebijakan pembinaan jasa konstruksi pusat dan daerah Kota Palopo tahun 2018 menjadi sorotan bagi kita semua untuk mengetahui pembangunan nasional,sektor jasa kontruksi,penyelenggaraan jasa kontruksi, pemerintah mengeluarkan undang-undang ini sangat berpengaruh bagi kita, hanya saja masih ada meteri yang masih berlaku dalam undang-undang tersebut dan mari kita kaji bersama

 oleh karna itu dengan adanya sosialisasi ini di harap dapat membantuk dan memberikan pelajaran bagi kita mari kita mengikuti dengan seksama acara ini, mencermati agar kedepannya wilayah kontribusi ini dapat berjalan lancar, kadang kala kita membaca undang-undang hanya mmbacarnya saja tanpa mengetahui maksud dari undang-undang tersebut.

Dengan selesainya sambutan PJS Walikota Palopo yang di bawakan Sekda Kota Palopo H. Jamaluddin.SH.MH Maka di Bukalah Sosialisasi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi dan Kebijakan Pembinaan Jasa Konstruksi Pusat dan Daerah Kota Palopo Tahun 2018.

Turut hadir  Sekda Kota Palopo H. Jamaluddin.SH.MH, Kepala Balai Jasa Konstruksi Wilaya VI Sulawesi terhadap pembinaan jas konstuksi di Daerah Ir. Faisal Lukman.,MT, Ketua DPRD yang di wakili,anggota DPRD, Kepala Dinas Petanahan Drs. Hasanuddin, Rektor IAIN, Dekan Fakultas Teknik Universitas Andi Djemma Rakhmawati Natsir,Kepala Pimpinan OPD Palopo,Luwu,Luwu Utara,Toraja,beserta tamu undangan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun