Mohon tunggu...
usman santosa
usman santosa Mohon Tunggu... Dokter - ...

Pencinta Kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Haruskah Kemenkes Dipecah?

6 Februari 2016   18:15 Diperbarui: 6 Februari 2016   18:46 117
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Masalah Kesehatan saat ini kian beragam dan saling kait mengkait, baik terkait. dengan Instansi Vertikal, terkait dengan Instansi Horizontal, terkait dengan pihak swasta, terkait dengan pihak BUMN bahkan terkait dengan pihak lain.

Artinya persoalan Kesehatan terlalu sulit dan terlalu berat bila hanya dibebankan pada Kementerian Kesehatan, banyak bidang dalam naungan Kemenkes, tapi dalam kenyataannya menjadi tugas atau menjadi tumpang tindih dengan instansi lain.

Sebagai misal terkait kian merebaknya wabah demam berdarah lalu diikuti dengan wabah sudaranya yaitu virus zika dan virus chikungunya, jelas penyebab utamanya adalah lingkungan yang tidak sehat di satu sisi dan daya tahan tubuh yang lemah disisi lain, dua hal tersebut bersinergi sehingga jadilah "sakit"

Ketika jatuh sakit jelas penanganannya di Puskesmas atau Rumah Sakit, tapi mencegah supaya tidak sakit, jelas libatkan banyak pihak.

Berdasar fakta tersebut, apa tidak sebaiknya, Kemenkes dipecah saja, yaitu bidang kuratif/pengobatan dengan lingkup yang sangat jelas, yaitu membawahi BPJS BK dan Rumah Sakit beserta jajarannya. Sedang bidang preventif/pencegahan dan promotif/promosi bisa membaur dengan instansi lain, misal bila nyangkut gisi membaur dengan Kementerian Pertanian, bila nyangkut kesehatan lingkungan/air bersih membaur dengan Kementerian Pemukiman dan Prasarana wilayah dsb.

Lingkup kerja Kemenkes yang terlalu luas dan tumpang tindih dengan instansi lain sebabkan menilai kinerja Kemenkes sulit dilakukan dan Kemenkes sulit mewujudkan program programnya. Akibatnya dibutuhkan reorientasi bidang tugas Kemenkes dengan sasaran tugas yang obyektif, terukur, bisa diaudit, bisa dievaluasi dan bisa dipertanggungjawabkan.

Ketika Kemenkes bicara kuratif/pengobatan, targetnya harus jelas, obyektif, terukur. Misal sesuai amanat UU, rumah sakit dan jajarannya harus berbentuk Badan Layanan Umum. BLU tsb ya harus berjalan sesuai semangat UU dan bisa diaudit, bisa dievaluasi, bisa dipertanggungjawabkan.

Sudah saatnya Kemenkes ditinjau ulang keberadaannya, jangan sampai banyak nelan anggaran, tapi hasilnya cuma "akal akalan” saja.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun