Yang harus disadari bersama adalah: bahwa yang namanya UUD 45, UU dsb terkhusus terkait dengan masa jabatan Presiden bukanlah sebuah" KITAB SUCI".
Olehnya itu yang namanya melakukan perubahan UUD 45, UU dsb terkhusus terkait dengan masa jabatan Presiden bisa bisa saja sejauh pihak yang terkait dengan perubahan UUD 45, UU dsb setuju.
Pihak terkait tersebut adalah pihak eksekutif legislatif dan yudikatif (Pemerintah, DPR DPD, MPR, MA?).
Tinggal bagaimana caranya pihak yang terkait tersebut bikin narasi, bikin kajian ilmiah, kemudian merumuskan perubahan UUD 45, UU dsb sehingga perpanjangan masa jabatan Presiden atau jika perlu persyaratan untuk calon Presiden juga bisa dirubah.
Artinya bisa saja Presiden Jokowi Diperpanjang masa Jabatan sebagai Presiden plus bisa ikut dalam pencalonan Presiden Periode Mendatang.
Intinya adalah keberhasilan Presiden Jokowi dalam menjadikan lembaga Kepresidenan sangat powerfull itu perlu diapresiasi dengan memperpanjang masa jabatan beliau plus mengijinkan beliau untuk bisa dicalonkan sebagai calon presiden periode mendatang.
Memang harus diakui banyak pihak yang pro maupun kontra terkait perpanjangan masa jabatan Presiden.
Pro dan kontra tersebut bermuara di MPR ,DPR,DPD untuk saling beradu argumentasi plus menghasilkan keputusan.
Hasil akhirnya adalah bisa saja pihak yang pro yang menang, tapi bisa juga yang kontra yang menang.
Namanya juga" Demokrasi " apa sih yang tidak bisa dirubah dalam ber-"demokrasi?"
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H