Jika mau mengacu kepada sejarah sesungguhnya hukum rajam, hukum potong tangan,khisas(mata balas mata, nyawa balas mata) mulai diterapkan sejak jaman Nabi Musa AS sesuai dengan ajaran kitab Taurat.
Bahwa kemudian hukum tersebut identik dengan hukum Islam, karena ajaran Islam juga mengadopsi hukum tersebut.
Yang kemudian membedakan antara ajaran Nabi Musa AS tersebut dengan ajaran Islam adalah: bahwa hukum Islam memberi pilihan lain selain penerapan hukum tersebut diatas.
Hukuman mati bisa diganti dengan membayar denda jika pihak terbunuh bersedia untuk memaafkan dan bersedia menerima ganti rugi.
Hukum potong tangan bisa diganti dengan membayar sejumlah ganti rugi sebesar dua kali lipat dari barang yang dicurinya.
Artinya apa?? Sesungguhnya hukum Islam itu tidak kaku dan itulah yang diterapkan di Indonesia sewaktu Indonesia berbentuk Kerajaan Islam.
Walaupun para Sultan menerapkan hukum Islam tidak otomatis hukum potong tangan atau hukuman mati diterapkan.
Kebanyakan justru hukuman berupa bayar denda, kerja sosial atau diusir dari kampung halaman jika dinilai berat.
Apakah TALIBAN mau menerapkan hukum Islam atau hukum sesuai ajaran kitab Taurat? Semoga Taliban menerapkan hukum Islam.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H