Mohon tunggu...
usman santosa
usman santosa Mohon Tunggu... Dokter - ...

Pencinta Kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Politik

Taliban Terapkan Hukum Islam

26 September 2021   07:31 Diperbarui: 26 September 2021   08:19 114
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jika mau mengacu kepada sejarah sesungguhnya hukum rajam, hukum potong tangan,khisas(mata balas mata, nyawa balas mata) mulai diterapkan sejak jaman Nabi Musa AS sesuai dengan ajaran kitab Taurat.

Bahwa kemudian hukum tersebut identik dengan hukum Islam, karena ajaran Islam juga mengadopsi hukum tersebut.

Yang kemudian membedakan antara ajaran Nabi Musa AS tersebut dengan ajaran Islam adalah: bahwa hukum Islam memberi pilihan lain selain penerapan hukum tersebut diatas.

Hukuman mati bisa diganti dengan membayar denda jika pihak terbunuh bersedia untuk memaafkan dan bersedia menerima ganti rugi.

Hukum potong tangan bisa diganti dengan membayar sejumlah ganti rugi sebesar dua kali lipat dari barang yang dicurinya.

Artinya apa?? Sesungguhnya hukum Islam itu tidak kaku dan itulah yang diterapkan di Indonesia sewaktu Indonesia berbentuk Kerajaan Islam.

Walaupun para Sultan menerapkan hukum Islam tidak otomatis hukum potong tangan atau hukuman mati diterapkan.

Kebanyakan justru hukuman berupa bayar denda, kerja sosial atau diusir dari kampung halaman jika dinilai berat.

Apakah TALIBAN mau menerapkan hukum Islam atau hukum sesuai ajaran kitab Taurat? Semoga Taliban menerapkan hukum Islam.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun