Tindakan KPK selama ini menimbulkan kelompok barisan sakit hati, minimal dari kelompok yang dirugikan oleh tindakan KPK tersebut.
Sudah menjadi rahasia umum bahwa untuk meraih jabatan publik untuk saat ini tidak gratis, ada biaya yang harus dikeluarkan dan biaya tersebut tidak dapat tertutupi dari pendapatan yang diperoleh secara sah.
Mau tidak mau" terpaksa " harus cari pendapatan sampingan yang oleh pihak KPK dinilai melanggar hukum.
Pada titik inilah terjadi pertarungan antara hidup dan mati antara pihak KPK dan pihak yang dirugikan akibat keberadaan KPK.
Kalau mau jujur institusi penegak hukum terkait dengan pemberantasan korupsi tidak hanya KPK, ada kepolisian, ada kejaksaan,ada inspektorat, ada BPK, BPKP,ada Irjen.
Jadi kalau kemudian ada" kesan" terjadi pelemahan KPK dalam pemberantasan korupsi bisa jadi karena pemerintah lebih condong untuk memperkuat institusi penegak hukum diluar KPK yang juga punya tugas untuk memberantas korupsi.
Mengapa KPK terkesan " dilemahkan " bisa jadi karena sikap sebagian oknum dalam tubuh KPK yang sulit untuk " dikendalikan" cenderung bekerja sesuai maunya sendiri dengan alasan KPK adalah institusi penegak hukum dalam pemberantasan korupsi yang independen dan tidak bisa di intervensi oleh pihak manapun juga.
Keinginan untuk memberantas korupsi adalah keinginan semua pihak para pemangku kepentingan terkait, kesan adanya pelemahan KPK bukan berarti korupsi dibiarkan begitu saja.
Toh masih ada institusi penegak hukum yang lainnya.. diluar KPK.