Mohon tunggu...
Usman Jayadi
Usman Jayadi Mohon Tunggu... Penulis - Penulis, Pemerhati Pendidikan

Blogger, Pemerhati Pendidikan

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Baik Buruk Sistem Zonasi PPDB 2019

7 Juli 2019   12:01 Diperbarui: 7 Juli 2019   12:01 444
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber: taufiquurokhman.com

Permendikbud nomor 51 tahun 2018 rasanya seperti buah simalakama bagi para orang tua yang tahun ini mendaftarkan putra-putrinya sekolah baik ditingkat SD, SMP, dan SMA/SMK. Permendikbud tersebut seolah-olah mengisyaratkan kepada para orang tua untuk menyekolahkan putra-putrinya di sekolah di dekat rumah mereka.

Fenomena tersebut mungkin banyak yang menyetujui dan menyambutnya dengan gembira ria, tapi di sisi lain juga dianggap sebagai "penggagalan prestasi" peserta didik yang mendapat nilai UN tinggi pada jenjang SMP/MTs.

Keadaan tersebut juga telah dipertimbangkan sehingga dari 5% kuota dinaikkan menjadi 15% kuota untuk siswa/calon peserta didik dari jalur prestasi dengan nilai tinggi sebagai persyaratan utamanya.

Untuk jenjang SD, sepertinya sistem zonasi ini betul-betul berdampak positif karena adanya pemerataan jumlah siswa di tiap-tiap sekolah, yang dulunya minim pendaftar, kini jumlah pendaftarnya berlipat-lipat.

Namun, patut disayangkan sistem zonasi ini tidak digunakan oleh madrasah-madrasah negeri yang dinaungi oleh Kementerian Agama, sehingga mereka dengan leluasa hanya menerima pendaftaran berdasarkan prestasi yang diraih calon peserta didik. Sebagai contoh, sebuah MTs Negeri dengan pendaftar seribu, yang diterima hanya 150 orang dengan perangkingan nilai USBN di tingkat SD/MI.

Di sisi lain... lulusan MI dan/atau MTs dengan leluasanya bisa masuk di SMP atau SMA/SMK negeri baik melalui jalur zonasi maupun jalur prestasi.

Oleh karenanya, sistem zonasi ini harusnya dikaji ulang terutama oleh sekolah-sekolah dibawah naungan Kementerian Agama, agar syncronisasi dan pemerataan peserta didik dapat berdampak secara menyeluruh.

Sebagai catatan sederhana, baiknya pemerintah juga memasukkan sekolah-sekolah swasta dalam sistem ini agar lebih memeratakan lagi distribusi kualitas dan mutu sekolah-sekolah.

Semoga ditahun depan, sistem penerimaan peserta didik baru ini dapat berlangsung lebih baik lagi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun