Lantas, Apa yang harus Dilakukan OPS? Jawabannya adalah menunggu mereka yang tidak memerhatikannya diadzab oleh Tuhan Yang Maha Kuasa.
Pertanyaan terakhir, PERNAHKAH ADA PENDATAAN ATAU DATABASE UNTUK OPS? Jawabannya TIDAK PERNAH ADA, sehingga Undang-undang atau Payung Hukum untuk OPS jelas "0"
Selamat berbahagia untuk rekan-rekan PTT Bidan dan Perawat.
Semoga tulisan ini dijadikan renungan untuk menegakkan keadilan kepada seluruh rakyat Indonesia, terlebih kepada OPS yang bekerja tanpa jaminan dan Undang-undang yang jelas.
Selamat menunggu adzab jika mendzholimi mereka yang tersingkirkan!!!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H