Â
Saya  agak terkejut juga ketika pertama kali membaca berita ini,Â
Forklift adalah alat yang didesain khusus untuk memindahkan barang dari suatu tempat ketempat lainnya atau menaikan barang dari bawah ketempat lebih tinggi dan sebaliknya, berikut ini adalah fakta menarik tentang ForkliftÂ
#1 Fakta : Alat material handling no. 1 di Dunia
Berkembang setelah masa perang dunia kedua Forklift adalah alat angkut paling utama yang digunakan untuk membantu transportasi dan support material handling di pabrik, gudang, toko, dan lain-lain di seluruh dunia.
Pada tahun 2014 sekitar 8200 unit forklift diimpor oleh industri indonesia menghasilkan revenue sekitar 24,6 trilyun jika di rata-ratakan harga forklift 300 jutaan perunit.
#2 Fakta : Penyebab kecelakaan No.1 DiDunia
Pada tahun 2013 data ILO (International labour Organization) menyebutkan setiap 15 detik satu pekerja meninggal dunia karena kecelakaan kerja dan 150 lainnya sakit karena pekerjaan.
Semetara itu HSE ( Health and safety executive) di Inggris hasil penelitian pada tahun 2010/2011 menyebutkan sektor industri Transportasi dan Storage adalah penyumbang terbesar kecelakan kerja, faktor penyebabnya adalah : Forklift (811), Mobil pribadi (375), Container (370) dan hand Pallet (319).
Â
Sebagai Praktisi yg bekerja dalam bidang penjualan forklift saya merasa prihatin atas data tersebut, walaupun data tersebut  saya ambil dari negara maju Inggris bukan dari negara kita, karena saya begitu sulit mendapatkan data yg valid atas jumlah kecelakaan kerja yang terjadi di Indonesia, tetapi ini ancaman yag sangat serius bagi pekerja di Indonesia terutama yang bekerja di wilaya-wilayah yang memungkinkan adanya transportasi  forklift.Â
Diberikannya Training (Pelatihan) Pengetahuan yang luas dan skill yang memadai adalah salah satu cara untuk menghindari terjadinya kecelakaan kerja tersebut sehingga dapat meminimalisir anggka kecelakaan kerja yang diakibatkan oleh Forklift.Â
Sebenarnya pemerintah telah mengatur undang-undang alat angkut  melalui PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR PER.09/MEN/VII/2010 TENTANG OPERATOR DAN PETUGAS PESAWAT ANGKAT DAN ANGKUT.
Peraturan ini salah satunya menyebutkan bahwa Pesawat angkat dan angkut harus dioperasikan oleh operator pesawat angkat dan angkut yang mempunyai Lisensi K3 dan buku kerja sesuai jenis dan kualifikasinya.
Namun, para pelaku bisnis dan pengusaha di Indonesia tetap saja banyak yang membandel dengan mempekerjakan karyawannya sebagai operator alat angkut tanpa mengantongi lisensi K3, kalaupun mengantongi lisensi didapatkan dengan cukup membayar tanpa ada pelatihan khusus. Jika sudah terjadi kecelakaan kerja cenderung menutup diri supaya tidak di blow up atau sengaja tidak dilaporkan ke DISNAKER setempat,...hmmmhmhmh, atau puluhan polisi langsung berjaga untuk keamanan katanya, setelah itu beritanya hilang entah kemana.
By : UsmanEfendi/Forklift Consultan/0813.1030.3944/277EED85
Â
Â
Â
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!