Mohon tunggu...
Usman D. Ganggang
Usman D. Ganggang Mohon Tunggu... Dosen - Dosen dan penulis

Berawal dari cerita, selanjutnya aku menulis tentang sesuatu, iya akhirnya tercipta sebuah simpulan, menulis adalah roh menuntaskan masalah

Selanjutnya

Tutup

Bahasa

Menakar Makna Kata "Tersangka"

27 Januari 2020   14:54 Diperbarui: 27 Januari 2020   15:06 437
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

(Merespons pemahaman kata tersangka yang sering disalah-artikan)

Harus diakui, dalam mengolah informasi, dari media massa, pembaca  terkadang terburu-buru mengiyakan berita. Artinya, langsung diterima tanpa diolah. Ternyata memang faktanya, keliru memahami isi berita.

Kita sebagai komunikan (penerima informasi) terkadang kurang mampu mencerna informasi yang disampaikan komunikator (penyampai pesan).. Pasalnya berpulang pada pemahaman imbuhan awal 'ter-'dalam kata sangka, dan karena kurang paham, akibatnya, baru mengatakan 'tersangka' malah dimaknai sebagai sebuah kesalahan dan akan bakal dipenjara setelah siding di pengadilan..

Lalu apa yang perlu kita retas, terkait masalah ini? Kali lalu, penulis pernah bahas terkait masalah ini. OK, kali ini diangkat lagi. Makna kata 'tersangka' versi Kamus Besar Bahasa Indonesia, sebagai berikut : (1) diduga; dicurigai: Contoh : Ia tersangka terlibat dalam kerusuhan itu; (2) tertuduh; terdakwa.

Contoh : Ia dihadapkan ke pengadilan sebagai tersangka pelaku perampokan. Lalu dari kacamata hukum : makna kata tersangka. Termuat dalam Pasal 1 butir 14 KUHP: "Tersangka" adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.

Bagimanapun, seseorang dinyatakan menjadi tersangka jika ada bukti permulaan bahwa ia patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. Bukti permulaan yang cukup adalah minimal ada laporan polisi ditambah dengan dua alat bukti yang sah: keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, keterangan terdakwa. Singkatnya, dia baru diduga melakukan tindak pidana. Tersangka itu belum tentu bersalah.

Jadi, dapat disimpulkan bahwa (1) 'tersangka' itu sebagai bukti permulaan.; (2) Jadi masih perlu upaya lain untuk menemukan bukti-bukti pendukung untuk menyatakan bahwa seseorang itu, bersalah atau tidak bersalah ; dan (3) tersangka belum dinyatakan bersalah atau benar, karena sseseorang itu, bersalah atau tidak, adalah domain para hakim di pengadilan.

Untuk membantu komunikan yang salah paham terkait pemanfaatan makna imbuhan awalan 'ter-' berikut ini, disajikan beberapa contoh kalimat dengan maknanya.
1) Tas buku Ahmad Jufri, terbawa oleh Dahlan Umar. Makna imbuhan ter -- dalam kalimat ini adalah : menyatakan perbuatan yang tidak disengaja

2) Terdakwa perampokan itu telah ditangkap polisi, kemarin sore.
Makna imbuhan ter- dalam kalimat ini adalah : menyatakan orang yang di ....

3) Tulisan anak itu, kurang rapi, sehingga tidak terbaca oleh temannya.
Makna imbuhan ter- dalam kalimat ini adalah : dapat di .... (dibaca)

4) Anak itu, digolongkan sebagai anak tercerdas dalam kelasnya.
Makna imbuhan awalan ter- dalam kalimat ini : menyatakan paling (paling cerdas)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Bahasa Selengkapnya
Lihat Bahasa Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun