Cita-cita dan harapan penempatan dan pelindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang baik dan procedural merupakan cita-cita kita bersama. Istilahnya jika mengikuti procedural yang ada maka tidak akan ada yang dirugikan, khususnya CTKI. Maka dari itu grand design penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri dibuat dengan  sedemikian rupa berbentuk dalam bingkai untuk melindungi TKI kita. Bukan perkara mudah tentunya untuk mewujudkan cita-cita serta harapan tersebut.
Tantangan terberat untuk mewujudkan harapan tersebut justru datang dari yang tidak kita sangka. CTKI sebagai subjek dari alur besar nya sendiri justru menghadirkan suatu paradoks yang mengejutkan, yaitu bahwa mereka sendirilah (baca-oknum) yang berada pada garda terdepan menolak untuk mengikuti arus procedural yang ada. Data dilapangan yang didapatkan oleh teman-teman BP3TKI / P4TKIÂ sering ditemukan banyak CTKI yang ingin bekerja di luar negeri tidak mengindahkan persyaratan yang telah ditentukan. Sebagian dari mereka beranggapan bahwa syarat yang dibuat oleh pemerintah dalan UU No 39 tahun 2004 dinilai merepotkan.
Puncaknya adalah saat Presiden melakukan audinesi dengan TKI kita di luar negeri. Para TKI mengeluhkan bahwa pengurusan KTKLN menjadi ladang pungli beberapa oknum, karena mereka harus membayar sejumlah uang untuk mendapatkan KTKLN. Seketika pula Presiden Jokowi menghapuskan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) saat mendengar banyaknya keluhan TKI soal kartu tersebut beberapa waktu lalu. Yang perlu diluruskan adalah diluar dugaan pungli para oknum, anggaplah benar jika memang TKI diharuskan membayar sejumlah uang, jika melihat prosedur yang benar tetntunya adalah bahwa di lapangan terjadi kesalahpahaman saat membuat KTKLN itu harus membayar, padahal proses pembayaran yang dilakukan adalah proses pembayaran asuransi yang memang diwajibkan kepada para TKI.namun praktiknya keberadaan kartu tersebut sangat penting keberadaannya. Kebingungan justru melanda masyarakat khususnya para TKI kita.
Pasca instruksi Presiden tersebut, kabar yang diterima menjadi simpang siur pasca keputusan Presiden, banyak dari mereka yang akan atau telah menjadi TKI tampak bingung apakah KTKLN masih dibutuhkan atau sudah tak perlu diurus kembali. Sekedar informasi, KTKLN sendiri adalah amanat Undang-undang 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri.
Menjawab pertanyaan ini Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri awalnya sempat setuju untuk penghapusan KTKLN secara utuh. Namun yang perlu diingat bahwa KTKLN sendiri adalah amanat undang-undang no. 39 tahun 2004. Demi menghindari hal tersebut maka Kemenaker menerbitkan aturan baru untuk mengganti Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) dengan KTKLN elektronik atau e-KTKLN yang menggunakan metode sidik jari biometrik dan terhubung dengan Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri (SISKOTKLN). Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 07/2015 tentang Tata Cara Pemberian e-KTKLN.
Sementara itu Kepala BNP2TKI, Nusron Wahid mengatakan "KTKLN fisik masih akan digunakan sampai setidaknya Mei bulan ini atau sampai semuanya siap". Artinya KTKLN dalam bentuk fisik tetap berlaku sampai dengan siapnya segala hal. .Sebagai operator dalam menjalankan kebijakan pemerintah tentang TKI tentunya Permenaker 07/2015 harus dipersiapkan sebaik mungkin dari berbagai sector, khususnya kesiapan infrastruktur dan sosialisasi kepada masyarkat. Sosialisasi permenaker tersebut menjadi penting mengingat bahwa masyarakat jangan sampai terambil hak perlindungannya di luar negeri. Jangan sampai anggapan bahwa KTKLN sudah tidak diperlukan untuk pra-syarat bekerja di luar negeri.
Tentunya kondisi gamang sepeti saat ini seharusnya di respon cepat oleh para pemangku kebijakan. Agar nasib perlindungan para CTKI / TKI kita tidak jalan ditempat. Kondisi ini perlu cepat diselesaikan Karena memang KTKLN sebagai instrument perlindungan TKI di luar negeri sangat penting. Kegamangan ini jangan dijadikan alasan pemulusan para TKI untuk malas mengurusi pembuatan KTKLN. Jangan sampai para TKI kita berangkat ke Negara penempatan tidak membawa KTKLN atau pra-syarat lainnya. Â Penyelesaian kondisi kurang disana-sini khususnya pengurusan KTKL/ E-KTKLN perlu cepat diselesaikan, yang wajib dibarengi dengan sosialisasi mengenai peraturan menteri Tenaga Kerja 07/2015 atau peraturan teknis lainya mengenai hal tersebut. Atau dapat mendesak Presiden (Jokowi Effect) kita kembali untuk dapat membantu mensosialisasikan kebijakan terbaru mengenai penanganan dan perlindungan TKI kita di luar negeri, khususnya kebijakan KTKL/ E-KTKLN ke depannya. Happy Jumat day.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H