Pemerintah harus membuka data secara terbuka kepada publik tentang data perusahaan sawit yang diduga kuat terlibat kasus pembakaran hutan di pulau Sumatera dan Kalimantan. apalagi selama ini sejumlah perusahaan kelapa sawit mendapat bantuan dari pemerintah. Sorotan ini datang dari Direktur Nujaman Center For Indonesia Demokrasi Jajat Nurjaman
"Kalau ingin dibuka ke publik kenapa harus ada yang di tutupi jangan menimbulkan persepsi ada upaya pemerintah melindungi kriminal, padahal kasus pembakaran hutan ini berdampak langsung kepada masyarakat, untuk itu rakyat berhak tahu tentang informasi siapa dibalik dari kejadian ini" tutur Jajat.
Jika pemerintah tidak terbuka akan menimbulkan kecurigaan dari masyarakat, terlebih sebelumnya pemerintah telah memberikan dana besar kepada sejumlah perusahaan sawit.
Masalah pembakaran hutan dan bencana asap ini memerlukan penanganan serius dari pemerintah, karena disamping kejadian seperti ini bukan kali pertama dan terus berulang diperlukan tindakan tegas dari pemerintah terhadap perusahaan pembawa bencana ini.
"Saya kira menebar wacana akan mencopot Pangdam dan Kapolda karena dianggap gagal mengatasi masalah kebakaran hutan bukanlah solusi, karena akar permasalahan itu justru berada pada perusahaan sawit itu sendir", tutup Jajat
dengan terbukanya informasi publik ini tidak akan menimbulkan persepsi miring terhadap pemerintah yang terkesan menutupi informasi di balik bencana ini.
"Dalam beberapa tahun ke belakang ada sejumlah perusahaan sawit yang telah menerima bantuan dana sangat besar dari pemerintah, kenapa saat ada kasus seperti ini pemerintah malah terkesan tidak serius dengan tidak membuka data perusahaan tersebut kepada publik, dampak dari kebakaran ini jelas sangat merugikan rakyat, untuk itu perusahaan yang terlibat harus bertanggung jawab", tutur Jajat
Disisi lain Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Siti Nurbaya seperti yang dirilis kompas menegaskan, pemerintah tidak akan membuka nama-nama perusahaan yang telah ditetapkan sebagai tersangka pembakaran hutan dan lahan.Â
"Buat saya, yang penting mereka tahu perbuatan mereka salah dan mereka telah mendapat sanksi untuk itu," kata Siti di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/10/2015).Â
Berdasarkan data Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri per 22 Oktober 2015, polisi telah menetapkan 247 tersangka pembakar hutan. Dari jumlah itu, terdapat 230 tersangka perorangan dan 17 tersangka korporasi. Tujuh di antara korporasi itu adalah korporasi penyertaan modal asing.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI