Mohon tunggu...
Usman Alkhair Larampeng
Usman Alkhair Larampeng Mohon Tunggu... Buruh - Menulislah Se Indah Bernyanyi

Pena Akan Selalu menulis

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Koruptor Dapat Keringanan Hukuman dari MA, KPK Kudu Belajar

4 Desember 2019   21:30 Diperbarui: 4 Desember 2019   21:30 11
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Koruptor Dapat Keringanan Hukuman, NCID Sebut KPK Harus Belajar

Direktur Eksekutif Nurjaman Center for Indonesian Democracy (NCID) Jajat Nurjaman mengatakan, ketika ada terpidana korupsi mendapat keringanan hukum dari Mahkamah Agung seharusnya bisa menjadi perhatian khusus KPK dan dijadikan pembelajaran berharga, namun yang terjadi hari ini KPK seperti tidak pernah belajar dari kejadian tersebut sehingga beberapa kali berbagai penuntutannya mentah di tangan hakim agung MA.

"Jika membahas tentang perkara pidana komponen pentingnya adalah tentang pembuktian, sejauhmana pembuktian yang mampu dilakukan KPK sehingga bisa berkesusuain dengan fakta persidangan, hal ini pula yang menjadi dasar pertimbangan majelis hakim dalam memberikan putusan, untuk itu jika pada akhirnya putusan hakim dianggap kurang berkenan sepatutnya yang harus melakukan koreksi secara mendetail yakni KPK itu sendiri", tutur Jajat melalui keterangan tertulisnya yang diterima Rabu/4/12/2019.

Jajat menambahkan, stigma yang terlanjur digiring melalui opini publik atas berbagai keberhasilan KPK mengungkap kasus korupsi selama ini harus dihentikan, mengungkap kasus korupsi adalah tugas dari KPK sebagai lembaga penegakan hukum, akan tetapi publik juga perlu diberikan pemahaman dalam menangani perkara pidana diperlukan juga mengedepankan asas praduga tidak bersalah, karena bukan suatu jaminan seseorang yang ditersangkakan oleh KPK di dalam persidangan terbukti bersalah, bahkan terbukti ada beberapa kasus yang dinyatakan bebas.

"Kita berharap kedepan KPK bisa lebih  profesional dalam melaksanaka tugasnya sehingga kasus serupa semacam ini tidak terulang, adanya putusan berbeda bisa jadi disebabkan karena masih ada celah hukum yang dijadikan peluang yang perlu diperbaik", tutup Jajat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun