Mohon tunggu...
Usman
Usman Mohon Tunggu... pegawai negeri -

Guru PKN SMKN 1 Pasangkayu, Kabupaten Mamuju Utara, Sulawesi Barat.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Membangun Karakter Peserta Didik dengan Kegiatan Ekstrakurikuler Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara

22 Mei 2014   04:52 Diperbarui: 23 Juni 2015   22:15 381
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Dewasa ini pemerintah sangat gencar dalam melakukan sosialisasi empat pilar kehidupan berbangsa dan bernegara. Empat pilar yang dimaksud adalah Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945), Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Bhinneka Tunggal Ika.

Kian gencarnya sosialisasi empat pilar kebangsaan oleh pemerintah, bisa dipahami sebagai upaya penanaman kembali nasionalisme kepada warga negara Republik Indonesia, khususnya kepada Peserta Didik. Gerakan itu bisa dimaklumi sebagai respon kekhawatiran semakin meninggi terhadap kondisi generasi muda bangsa dewasa ini yang -oleh sebagian orang dipandang- kian kehilangan identitas diri.

Penguatan atas pernyataan degradasi identitas bangsa maupun nasionalisme di atas dapat dilihat dengan mata telanjang dari berbagai indikator. Sebutlah misalnya sebagai contoh, yakni kondisi masyarakat yang mengalami kesulitan bahkan untuk sekedar menyebut sila dalam pancasila. Kondisi tersebut terjadi merata di hampir setiap elemen masyarakat.

Indikator lain yang bisa dilihat adalah semakin hilangnya identitas budaya bangsa pada diri generasi muda, mulai dari cara berpakaian hingga pergaulan dalam kehidupan sehari-hari. Cara berpakaian orang-orang di saman sekarang yang kebarat-baratan dan pergaulan yang bebas tanpa batas, seolah tidak lagi mengenal norma kesopanan yang jauh dari nilai-nilai budayabangsa.

Lebih jauh dalam hal keutuhan negara, yang dalam beberapa kesempatan sering terganggu oleh bahaya laten ideologi tertentu yang berhasrat mendirikan negara di atas negara. Hal itu sangat mengganggu integrasi nasional Negara Kesatuan Republik Indonesia. Celakanya, Ideologi semacam itu tidak sekedar menjangkiti para cerdik pandai yang sudah berumur, tetapi juga merasuki para pelajar yang masih duduk di bangku sekolah.

Gambaran di atas sangat berbanding terbalik dengan kebiasaan berpikir kita yang sering menempatkan generasi muda di tempat agung sebagai generasi masa depan bangsa, pemegang tongkat estafet pembangunan dan lain-lain simbol keagungan lain yang sering disematkan selayaknya ekspektasi atau penaruhan harapan berlebih kepada para pemuda.

Berdasarpada berbagaipertimbangan di atas penulis merasa, sebagai sesuatu hal yang wajar jika pemerintah terus berbenah dengan gencar melakukan sosialisasi empat pilar kehidupan berbangsa dan bernegara. Di SMK Negeri 1 Mamuju Utara sosialisasi yang gencar dilakukan oleh pemerintah tersebut ditindaklanjuti dengan mengadakan kegiatan ekstrakurikuler empat pilar kehidupan berbangsa dan bernegara sejak tahun 2009 lalu.

Kegiatan ekstrakurikuler empat pilar kehidupan berbangsa dan bernegara dilaksanakan rutin setiap hari jumat pagi dibimbing oleh guru mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan. Pada kegiatan ini para peserta didik diberikan pengetahuan tentang materi empat pilar meliputi UUD NRI 1945, Ketatapan MPR Nomor I/MPR/ Tahun 2003 Peninjauan Terhadap Materi Dan Status Hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tahun 1960 Sampai Dengan Tahun 2002, serta berbagai peraturan perundang-undangan kontemporer.

Kuantitas materi tersebut cukup banyak, apalagi materi-materi tersebut tidak selesai hanya sampai pada urusan memahami makna dan latar belakang yang mendasari dicantumkannya setiap pasal dalam peraturan perundangan, tetapi juga harus dihapal, utamanya rumusan pasal UUD NRI 1945.

Hal itu juga berarti bahwa peserta didik tidak boleh hanya mengandalkan daya nalar dalam mencari makna mendalam rumusan setiap pasal, tetapi juga harus memiliki daya ingat kuat, yang bisa diandalkan untuk menghapal ratusan pasal peraturan perundangan.

Urusan memaknai dan mencari tahu latar belakang suatu rumusan pasal UUD NRI 1945, Ketatapan MPR RI dan peraturan-perundangan lainnya dilakukan bersama dengan guru pembimbing di sekolah. Sementara, bagian menghapal dilakukan peserta didik di rumah atau di kos.Tapi meski menghapalnya dilakukan di rumah, hapalan tersebut setiap pekan diuji oleh guru pembimbing di sekolah.

Kegiatan menghapal dan mencari makna pasal peraturan perudangan dan materi Empat Pilar lainnya yang dilakukan terus menerus selama berbulan-bulan, diharapkan mampu menumbuhkan kecintaan terhadap tanah air, yang pada gilirannya mendorong Peserta Didik untuk menjunjung tinggi dan melaksanakan secaraseksama setiap aturan yang termaktub dalam setiap prase pasal peraturan perundang-undangan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun