Kami masing-masing yang bertanda tangan dibawah ini mewakili masyarakat Kecamatan Ulu Pungkut adalah OKR, Kepala Desa, Ketua BPD, Tokoh Adat dan Tokoh Pemuda se-Kecamatan Ulupungkut, pada hari ini Rabu tanggal sepuluh Mei Tahun Dua Ribu Enam melaksanakan pertemuan di Aula Kantor Camat Ulu pungkut untuk membuat suatu kesepakatan bersama berupa Pernyataan sikap seluruh elemen masyarakat di kecamatan Ulu Pungkut menyangkut keberadaan Perusahaan Pertambangan PT Sorik Mas Mining dan Taman Nasional Batang Gadis (TNBG) di kabupaten Mandailing Natal:
- Menolak Kehadiran Perusahaan Pertambangan PT Sorik Mas Mining dan Perusahaan Pertambangan lainnya untuk beroperasi di Kecamatan Ulu Pungkut dengan segala resiko dan alasan apapun karean akan berdampak sangat luas terhadap kerusakan lingkungan.
- Menerima kehadiran Taman Nasional Batang Gadis (TNBG) di Kecamtan Ulu Pungkut dengan catatan ketentuan sbb:
- Segala sesuatu menyangkut pengelolaan TNBG harus berpedoman pada Peraturan Meteri Kehutanan Nomor: P. 19/Menhut-II/2004 Tentang KOLABORASI PENGELOLAAN KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM sesuai dengan yang telah disepakati sebelumnya dengan seluruh elemen masyarakat Mandailing Natal
- Segala sesuatu menyangkut Pengelolaan TNBG harus berdasarkan kemitraan dan mampu meningkatkan perekonomian masyarakat yang berdomisili disekitar wilayah TNBG
- Enclave yang terdapat di Wilayah Kecamatan Ulu Pungkut tetap dipertahankan sesuai peraturan yang telah diberlakukan sebelumnya
- Apabila ternyata pihak pengelola TNBG tidak memperlihatkan point (1), (2) dan (3) diatas kami mewakili seluruh elemen masyarakat se-Kecamatan Ulu Pungkut sepakat menolak Taman Nasional Batang Gadis (TNBG) diberlakukan di Kecamatan Ulu Pungkut-Kab Mandailing Natal.
Demikian kesepakatan ini kami perbuat dengan sebenarnya tanpa ada unsur paksaan dan rekayasa dari pihak manapun, akan tetapi adalah untuk menghindari terjadinya persoalan dan permasalahan ditengah-tengah masyarakat dimasa yang akan datang, kepada pihak-pihak terkait menyangkut Perusahaan Pertambangan PT. Sorik Mas Mining dan Taman Nasional batang Gadis agar dapat memakluminya.
Hutagodang, 10 Mei 2006
Kami yang membuat Kesepakatan Bersama
Lebih lengkap soal dokumen ini silahkan unduh di Surat Kesepakatan Bersama
Dokumen ini ditandatangani oleh 55 orang tokoh masyarakat Kecamatan Ulu Pungkut, mereka berasal dari Desa Hutagodang, Hutapadang, Simpang Duhu Lombang, Simpang Pining, Simpang Duhu Dolok, Muarasaladi, Alahankae, Simpang Banyak Julu, Simpang Banyak Jae, Habincaran, dan Desa Tolang.
Dokumen ini saya (BB-red) dapatkan dari salah satu kepala desa di Kecamatan Ulu Pungkut yang menghadiri pertemuan tersebut
blog kampanye: http://usirsorikmasmining.wordpress.com/
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H