Mohon tunggu...
Sultan Usmani
Sultan Usmani Mohon Tunggu... Dosen - Dosen sekaligus Pengagamat Hukum

pengamat hukum dan dosen salah satu universitas di Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Andi Surya Semakin Semena-mena terhadap Hukum

5 Juli 2018   10:37 Diperbarui: 5 Juli 2018   10:47 369
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Beberapa waktu yang lalu Andi Surya selaku anggota DPD RI kembali memberikan peryataan yang bisa dibilang ngasal kepada para media yang ada di Lampung. Dalam peryataan press releasenya intinya Andi Surya mendukung perbuatan para warga yang merusak pagar di lahan PT. KAI selaku perusahaan negara.

Andi Surya menerangkan bahwa pengrusakan pagar di daerah Pasir Gintung merupakan perbuatan yang wajar, tanpa pengetahuan yang matang beliau juga menganggap bahwa dasar hukum yang dimiliki PT. KAI sudah tidak berlaku. Dengan sikapnya begitu sama saja dia mengizinkan masyarakat untuk berbuat kriminal dan dapat membuat banyak orang menyerang istana negara dan monas yang sampai saat ini pun belum memiliki sertifikat. baca juga : Andi Surya Salah Kaprah Memahami Grondkaart

Andi Surya selalu menentang tentang keabsahan grondkaart dan menganggap bahwa grondkaart hanya peta tanah semata. Hal yang salah disini sebenarnya adalah pemikiran Anggota DPD RI tersebut saat menganalisis saat menilai tentang grondkaart. Seharusnya sebelum asal bicara di depan media harusnya Andi Surya memahami unsur-unsur apa saja yang terkandung dalam grondkaart dan bagaimana grondkaart tersebut dibuat.

Grondkaart merupakan produk hukum masa lalu yang sampai saat ini masih berlaku. Sebagai salah satu contohnya adalah salah satu perguruan tinggi di Bandung yakni Universitas Telkom (Tel-U). Kampus tersebut dulunya bukan nama kampus itu malainkan gabungan dari beberapa dari empat institusi yang akhirnya bergabung menjadi Telkom University. 

Dengan berdirinya Tel-U lalu bagaimana nasib lulusan empat institusi yang lulus sebelumnya? Apakah Ijazah lulusan STT Telkom atau STMB Telkom itu sudah tidak berlaku lagi karena kampusnya sudah berganti nama, tentunya tidak semua lulusan kampus tersebut tentunya masih berlaku hingga saat ini. Begitu juga dengan grondkaart kita harus mengkajinya dengan metodologi masa lalu (sejarah). baca juga : Jangan Komentar Grondkaart Jika Tidak Mengetahui Metodologi Sejarah

Seharusnya jika DPD RI memang benar-benar ingin mengkaji tentang grondkaart harusnya melalui tahapan-tahapan seperti penelusuran data, kritik data, Interpretasi Data, dan Rekontruksi Dari Hasil Interpretasi Data.

Sebagai orang yang paham tentang dunia pendidikan seharusnya Andi Surya memahami tentang masalah ini, bukan asal bicara yang dapat merugikan banyak pihak.

Namun jika tujuannya adalah berpolitik dan menggalang massa dengan mengabaikan asas kebenaran yang ada mungkin cara apapun tetap saja akan mentah dan justru akan sia-sia membuang banyak tenaga dan waktu memahami masalah ini.

Ajaran Andi Surya Mengambil Tanah Negara | sportstecclinic.com.au
Ajaran Andi Surya Mengambil Tanah Negara | sportstecclinic.com.au
Namun  jika orang yang mengerti dan dapat memahami semua kontek materi yang ada tentunya akan mengetahui kebodohan dan kebobrokan salah satu DPD RI asal Lampung ini. Karena sikapnya yang pura-pura tidak tahu tersebut membuat Andi Surya Terlihat Bego. EKS

Andi Surya menjadi Sakti Akibat dibela warga perampok aset negara
Andi Surya menjadi Sakti Akibat dibela warga perampok aset negara
artikel terkait : 
  1. * DPD Juga Turut Menentukan Majunya Sebuah Negara

  2. * Gagal Paham DPD RI Asal Lampung Selalu Serang Perusahaan Milik Negara

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun