Mohon tunggu...
Uswatul Fitriyah Osadi
Uswatul Fitriyah Osadi Mohon Tunggu... Wiraswasta - Instagram @pesan.us

I'm happy, hurting and healing at the same time..

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Pro Kontra Pendidikan (Inklusi)

2 September 2017   18:59 Diperbarui: 2 September 2017   19:06 21037
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Membicarakan tentang masalah Pendidikan tidak akan pernah ada habisnya, karena Pendidikan ibarat air yang akan selalu mengalir dan Pendidikan akan selalu memberikan ilmu pembelajaran yang baru, baru dan terbaru (update). 

Di dalam dunia Pendidikan juga tidak luput dari adanya pro dan kontra, semacam adanya perubahan kurikulum yang semula menggunakan KTSP hingga perubahan Kurikulum 2013, hingga sekarang Kurikulum 2013 masih belum menemukan titik teranganya karena masih ada beberapa sekolah yang belum sanggup untuk menerapkan Kurikulum 2013. Perubahan Meteri dan kebijakan juga menjadi salah satu pro dan kontra dari Pendidikan itu sendiri. Masalah baru-baru ini dari Pendidikan adalah penerapan Full Day School.

Masih dalam membicarakan dunia Pendidikan, banyak sekali istilah-istilah dalam dunia Pendidikan, salah satunya adalah Pendidikan Inklusi. Pendidikan Inklusi adalah pendidikan yang menyatukan perbedaan, sisitem pendidikan untuk memberikan dukungan penuh terhadap siswa khusus atau siswa normal agar memiliki hak dan perlakuan yang sama. Adanya Pendidikan inklusi dikarenakan untuk memenuhi amanat Undang-Undang Dasar 1945, khususnya pasal 32 ayat 1 yang berbunyi, "Setiap warga Negara berhak mendapat pendidikan", dan ayat 2 yang berbunyi, "setiap warga Negara wajib mengikuti Pendidikan Dasar dan pemerintah wajib membiayainya". UU nomor 20 tahun 2003 tentang SPN, khususnya pasal 5 ayat 1 yang berbunyi, "Setiap warga Negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh Pendidikan yang bermutu". UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, khususnya pasal 51 yang berbunyi, "Anak yang menyandang cacat fisik dan/atau mental diberikan kesempatan yang sama dan aksebilitas untuk memperoleh pendidikan biasa dan pendidikan luar biasa".

Pendidikan Inklusi bertujuan agar anak-anak yang berkebutuhan khusus dapat bersekolah di sekolah reguler, dan dapat hidup seperti anak-anak normal lainnya, memberikan kesempatan kepada anak berkebutuhan khusus dapat belajar dan bersosialisasi dengan teman sebaya mereka tanpa ada halangan. Pendidikan inklusi juga menerapkan nilai sosial yang tinggi agar anak-anak yang berkebutuhan khusus tidak lagi dikucilkan atau dihindari dan menghilangkan stigma bahwa anak-anak berkebutuhan khusus adalah anak-anak cacat. Anak-anak yang berkebutuhan khusus pada dasarnya juga memiliki banyak potensi yang bisa digali dari mereka, sudah terbukti ada banyak sekali motivator dunia yang lahir dari anak-anak khusus, seperti : Helen Keller dan Nick Vujicic.

Pendidikan Inklusi juga memiliki beberapa pro dan kontra yang manjadi masalah sehingga timbulnya Pendidikan Inklusi yang Moderat atau keluar dari pro dan kontra tersebut, yaitu :

Pro Pendidikan Inklusif

1. Belum ada bukti empirik yang kuat bahwa SLB merupakan satu-satunya sistem terbaik untuk pendidikan anak berkebutuhan khusus.

2. Biaya penyelenggaraan SLB jauh lebih mahal dibanding dengan sekolah reguler.

3. Banyak anak berkebutuhan khusus yang tinggal di daerah-daerah tidak dapat bersekolah di SLB karena jauh dan/atau biaya yang tidak terjangkau.

4. Banyak bukti disekolah reguler terdapat anak berkebutuhan khusus yang tidak mendapat layanan yang sesuai.

Kontra Pendidikan Inklusif

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun