Mohon tunggu...
Usep Mulya
Usep Mulya Mohon Tunggu... -

Pemerhati gerakan Islam yang ingin menyebarkan kedamaian

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Perlu Penataan Ulang untuk Mengatasi Kekurangan Tabung Elpiji Ukuran Tiga Kilogram di Garut

28 Februari 2014   18:31 Diperbarui: 24 Juni 2015   01:22 22
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

Beralihnya penggunaan bahan bakar oleh kalangan rumah tangga dari minyak tanah ke komoditi gas atau elpiji, sering menimbulkan dampak yang cukup beragam. Salah satu dampak yang sering muncul adalah adalah terjadinya kekurangan tabung elpiji, gterutama untuk ukuran 3 (tiga) kilogram.

Bupati Garut, Rudy Gunawan mengatakan bahwa di wilayah Kabupaten Garut, Jawa Barat (Jabar) akhir-akhir ini kekurangan sekitar 10 juta tabung elpiji ukuran tiga (3) kilogram per tahun. Terjadinya kekurangan tersebut sering meresahkan masyarakat, terutama mereka yang selalu mengunakan elpiji ukuran 3 (tiga) kilogram.

Lebih lanjut dikatakan oleh Rudy Gunawan, banyaknya kekurangan tabung elpiji ukuran tiga (3) kilogram dan naiknya harga elpiji ukuran 12 kilogram, telah mengakibatkan terjadinya kelangkaan gas atau elpiji di pasaran. Dalam sebulan, setiap rumah tangga di Garut rata-rata menggunakan tiga tabung, belum termasuk untuk sektor Usha Kecil dan Menengah (UKM). Secara keseluruhan, masyarakat Kabupaten Garut menggunakan sekitar 26 juta tabung per bulan.

Meskipun di Garut terjadi kekurangan tabung elpiji ukuran 3 (tiga) kilogram, namun berdasarkan pengalaman bahwa kekurangannya biasanya tidak berlangsung lama. Kasus seperti ini tidak menutup kemungkinan karena adanya permaninan dari dari para spekulan. Untuk itu, ke depan perlu ada pengaturan kembali terhadap para distributor atau penyalur elpiji ukuran 3 (tiga) kilogram yang terdapat di Kabupaten Garut. Para distributor atau penyalur tersebut harus didata ulang dan dilarang melakukan spekulasi, misalnya “menimbun”, untuk kemudian dijualnya pada saat harga tinggi. Selain itu, aturannya harus diperketat, yaitu hanya distributor atau penyalur yang memiliki surat izin saja yang diperbolehkan menjadi penyalur gas atau elpiji ukuran tiga (3) kilogram.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun