Akar Terorisme
Penulis kira, terorisme merupakan kejahatan yang luar biasa (extraordinary crime) bagi negeri ini yang cinta kedamaian. Wajar bila pemerintah berkeinginan merubah UU No. 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme yang sudah masuk pada program legislasi nasional di DPR.
Dari berbagai hasil kajian para ahli, munculnya tindakan terorisme di Indonesia sebagai wujud adanya sesuatu yang salah dalam sistem sosial, politik dan ekonomi kita. Namun demikian, bila menilik dari beberapa kejadian teror bom di Indonesia, nampaknya teror yang dilakukan lebih didasarkan pada motivasi yang bersifat politis maupun non politis.
Sejak tahun 2002, kita telah mengalami lebih dari enam kali serangan teror besar yang mematikan banyak orang. Mulai dari bom Bali I, 2003 J.W Marriot, 2004 Kedubes Australia, 2005 Bom Bali II, 2009 J.W Marriot dan Ritz-Carlton, 2016 di Sarinah Thamrin ditambah rentetan bom Surabaya dan Sidoarjo beberapa hari lalu.
Menurut KH. As'ad Said Ali (pakar dibidang Terorisme), sejumlah rangkaian kejadian ledakan bom teroris di Indonesia masih erat kaitannya dengan Al-Qaeda. Al-Qaeda adalah organisasi Islam yang kontroversial yang bertentangan dengan prinsip-prinsip syari'ah baik dari sisi teoritis maupun praksis.
Pemimpin Al-Qaeda yang terkenal, Osama Bin Laden menggagas sejumlah pemikiran heretis (bid'ah) yang belum pernah terjadi dalam Islam, seperti: fatwa eksekusi dengan alasan kebangsaan atau agama, fatwa tanggungjawab warga negara atas kebijakan pemerintah, memintai pertanggungjawaban atas kebijakan yang tidak diteteapkan ataupun yang ikut serta dalam penetapannya.
Argumentasi ini sungguh naif karena tidak pernah terontar dari generasi pendahulu (salaf) ataupun dari generasi penerus (kholaf) umat Islam. Para sahabat dan generasi tabi'in berperang melawan bangsa Romawi, Persia dan semua warga membayar pajak kepada pemerintah.
Tidak ada seorangpun diantara para sahabat dan tabi'in yang memfatwakan untuk membunuh warga sipil dengan alasan bahwa mereka ikut merekayasa dan mendukung kebijakan pemerintah negara mereka.
Menurut KH. As'ad, persoalan mendasar Al-Qaeda terletak pada paradigma pemikirannya sebelum menyangkut aksi-aksi pengeboman yang dilakukannya serta dimana dan kapan peledakan itu dilakukan.
Diantara kerancuan fiqh dan pemikiran Al-Qaeda diantaranya: pertama, mengadopsi pemikiran takfir. Al-Qaeda mengafirkan semua penguasa muslim tanpa terkecuali, termasuk aparat dan simpatisannya. Begitupun halnya aparat kepolisian, militer, intelijen, anggota perlemen, aparat kejaksaan dan peradilan mereka sematkan label kafir.
Kedua, menargetkan warga sipil. Al-Qaeda dalam aksi teror bomnya di berbagai negara selalu menjadikan masyarakat sipil sebagai target utamanya. Hal inilah yag diharamkan dalam hukum Islam. Warga muslim tidak dibenarkan menggunakan senjatanya dengan membabi buta, dimana penggunaan senjata memiliki kode etik dan moralitasnya.