Sistem Pendidikan Nasional kita mengisyaratkanguru sebagai tenaga professional yang memiliki eksistensi penting. Dalam UU No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Â guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini di jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah (Pasal 1 ayat 1). Sebagai tenaga professional, sejatinya guru harus mampu memberi kontribusi yang signifikan dalam peningkatan kualitas pembelajaran.
Hasil studi yang dilakukan oleh Heyneman & Loxley (1983) di 29 negara menunjukkan bahwa guru memiliki peranan penting dalam menentukan keberhasilan pembelajaran,. Tabel berikut menunjukkan kontribusi guru, manajemen, waktu belajar dan sarana fisik :
JENIS NEGARA
GURU
MANAJEMEN
WAKTU BELAJAR
SARANA
FISIK
16 Negara
Industri
36%
23%
22%