Mohon tunggu...
Hikmal Hawari Muhammad
Hikmal Hawari Muhammad Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa calon Gus uinma

hobi menjadi manusia

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Indonesia sebagai Negara Hukum

5 Oktober 2023   23:03 Diperbarui: 5 Oktober 2023   23:05 65
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

INDONESIA SEBAGAI NEGARA HUKUM

Indonesia adalah negara yang kaya akan budaya, alam, dan sejarahnya yang panjang. Namun, salah satu aspek yang mendasari eksistensinya sebagai negara adalah prinsip negara hukum. Sebagai negara hukum, Indonesia menekankan pentingnya aturan hukum yang berlaku secara adil dan merata untuk semua warganya. Dalam esai ini, kita akan membahas konsep Indonesia sebagai negara hukum, melihat sejarah pembentukannya, perkembangan, prinsip negara, dan contoh penerapan prinsip prinsip tersebut.

Makna Indonesia sebagai negara hukum adalah bahwa segala aspek kehidupan di dalam negri harus di dasarkan pada hukum dan di dasarkan pada Pancasila dan perundang undanganyang berlaku.

Pengertian dari negara hukum itu sendiri adalah semua keputusan dan Tindakan pemerintah, serta semua Tindakan dan prilaku yang Masyarakat lakukan, harus tunduk dan menaati kepada hukum yang berlaku, prinsip dari negara ini bertujuan untuk memastikan keadilan, perlindungan hak asasi manusia, dan mekondusifkan penataan negara.

              SEJARAH PEMBENTUKAN INDONESIA SEBAGAI NEGARA HUKUM

Indonesia meraih kemerdakaanya dari tangan belanda pada tahun 1945, dan di bawah kepempinan Soekarno, proklamasi kemerdekaan Indonesia di umumkan, dan pada saat itu negara ini pun berusaha membangun fondasi hukum yang kuat,  pada tahun 1945, Konstitusi Republi Indonesia (RIS) di sahkan, yang kemudian di gantikan oleh UUD 1945 yang kita kenal hingga saat ini, dan pada akhirnya konstitusi ini di anggap sebagai fondasi hukum utama Indonesia

              PERKEMBANGAN HUKUM DI INDONESIA

Seiring berjalannya waktu, Indonesia terus mengembangkan sistem untuk terus mengikuti perkembangan sosial, ekonomi, dan politik, salah satu Langkah besar dalam perkembangan hukum di Indonesia adalah lahirnya Pancasila sebagai dasar negara, Pancasila adalah pedoman bagi negara dan Masyarakat Indonesia, salah satu aspek utama dalam Pancasila adalah,"Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia" yang menggaris bawah I bahwa pentinya keadilan dalam sistem hukum di Indonesia.

Selain itu Indonesia juga memiliki sistem peradilan yg berdiri sendiri yang di atur oleh UUD 1945, sistem ini mencangkup Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan berbagai macam pengadilan tingkat rendah.

              PRINSIP NEGARA INDONESIA SEBAGAI NEGARA HUKUM

Indonesia sendiri memiliki beberapa prinsip sebagai negara hukum, yakni di antaranya :

  • Kedaulatan Hukum

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun